Kasus Korupsi Sewa Pesawat, Kejakgung Periksa Dua Petinggi Garuda

- Editor

Senin, 7 Maret 2022 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi di PT Garuda Indonesia (GIAA). Dua yang diperiksa tersebut, adalah Reanindita, selaku Senior Manager PT GIAA, dan Widianto Wiratmoko, selaku PV Strategi and Netrwork Planning di GIAA. Pemeriksaan terhadap keduanya, dilakukan di gedung bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (7/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut masih terkait kelanjutan penyidikan dugaan korupsi pengadaan, dan sewa pesawat oleh PT GIAA 2011-2021. “Saksi yang diperiksa adalah R, dan WW. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin.

Bukan cuma terkait materi perkara. Ketut juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Reanindita, dan Widianto untuk kebutuhan penyidik atas pelengkapan berkas perkara dua tersangka yang sudah ditetapkan. Dalam penyidikan kasus korupsi di GIAA, penyidikan di Jampidsus pekan lalu sudah menetapkan dua orang tersangka.

Dua tersangka itu, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. Tersangka AW dan SA, juga adalah anggota tim pengadaan pesawat CRJ 1000 NG GIAA 2011, dan ATR 72-600 pada 2012 yang menjadi objek penyidikan di Jampidsus.

Baca Juga:  Kejagung Siap Periksa Jaksa Ketahuan Selingkuh Saat Tugas di KPK

Sampai saat ini, proses penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut, masih dalam penghitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara Jampidsus Febrie Adriansyah sebelum mengungkapkan, penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, ditaksir lebih dari Rp 3,7 triliun. Nilai tersebut, hanya terkait dengan pembelian, dan sewa ATR 72-600.

Dikutip dari republika, Jampidsus Febrie Adriansyah, di Gedung Pidsus, Kejakgung menyampaikan, dua tersangka yang saat ini sudah ditetapkan besar kemungkinan akan bertambah. Menurut dia melihat hasil penyidikan sementara ini, mengarah pada pengembangan sejumlah nama yang berpotensi dapat dijerat hukum.

“Kita lihat nanti dari alat-alat bukti yang ada untuk penetapan tersangka ini. Yang pasti, kata dia, fokus penyidikan juga menargetkan pengembalian kerugian negara dalam kasus Garuda ini,” ujar Febrie.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru