Kasus Pajak, KPK Dalami Pemberian Fasilitas Mewah

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu pihak swasta yakni, Ariawan Dwi Putra, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Ariawan Dwi Putra diperiksa pada Jumat (20/8) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji (APA). “Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pemberian fasilitas mewah salah satunya berupa menginap di hotel kepada tersangka APA dan pihak terkait lainnya saat dilakukan pemeriksaan perpajakan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/8).

KPK sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *