JAKARTA, Mediakarya – Kasus Rempang–Galang bukan sekadar konflik agraria biasa. Bahkan publik menilai bahwa persoalan tersebut merupakan perampasan ruang hidup yang melibatkan hak-hak masyarakat adat, dominasi modal, dan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Peristiwa ini menjadi benturan antara kepentingan ekonomi negara dengan hak sosial, kultural, serta historis masyarakat lokal.
Masalah semakin rumit ketika kawasan ini ditetapkan sebagai proyek Rempang Eco City untuk menarik investasi asing (seperti pabrik kaca dan energi surya) bernilai ratusan triliun rupiah, yang berujung pada ancaman relokasi bagi sekitar 7.500 penduduk.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai kasus Rempang bukan sekadar isu lokal, namun melainkan ujian nasional bagi kualitas tata kelola pemerintahan.
Selama sekitar lima belas tahun terakhir, berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menunjukkan pola kelemahan yang berulang di berbagai instansi pemerintah, seperti lemahnya pengendalian intern, perencanaan yang belum memadai, pengelolaan aset yang belum tertib, koordinasi yang belum optimal, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang masih perlu diperbaiki.
Menurutnya, temuan tersebut merupakan pola umum dalam pemeriksaan BPK dan menjadi pengingat bahwa proyek strategis memerlukan tata kelola yang jauh lebih kuat sejak tahap perencanaan. Rempang perlu dibaca dalam kerangka yang sama.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia telah menemukan maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City dan memberikan tindakan korektif kepada instansi terkait.
“Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Rempang tidak cukup dipahami sebagai perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat, melainkan sebagai persoalan tata kelola administrasi pemerintahan yang memerlukan pembenahan. Di sinilah seluruh kekuatan politik sebenarnya memiliki tanggung jawab,” ungkap Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Rabu (8/7/2026).
Sementara, bagi Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, Rempang menjadi bagian dari evaluasi atas kebijakan investasi strategis yang berkembang pada masa pemerintahannya.
“Dalam sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sehingga keberhasilan maupun kelemahan pelaksanaan kebijakan strategis akan menjadi bagian dari penilaian publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Evaluasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai penilaian mengenai tanggung jawab hukum pribadi, melainkan sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan publik,” kata Iskandar.
Di sisi lain, dalam konteks politik, Partai Solideritas Indonesia (PSI) yang memiliki irisan dengan Joko Widodo semestinya memiliki keberanian untuk mendorong penyelesaian persoalan yang masih tersisa dari kebijakan masa lalu.
“Dukungan politik akan lebih bermakna apabila diwujudkan dalam dorongan terhadap transparansi, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penyelesaian konflik yang berkeadilan,” ungkap Iskandar.
Lebih lanjut kata Iskandar, bagi PDIP, kritik terhadap Joko Widodo akan lebih bernilai apabila diarahkan pada evaluasi kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat daripada berhenti pada perdebatan simbolik atau retorika politik.
“Sebab kasus Rempang memberi ruang untuk menunjukkan bahwa oposisi dapat berfungsi sebagai pengawas yang konstruktif melalui pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi Ombudsman, pembukaan informasi publik, evaluasi kebijakan pertanahan, serta penguatan fungsi pengawasan DPR,” tegasnya.
Kemudian, bagi Presiden Prabowo Subianto, Rempang merupakan kesempatan untuk menunjukkan standar tata kelola yang lebih baik. Pemerintahan saat ini tidak hanya mewarisi proyek pembangunan, tetapi juga mewarisi persoalan yang belum selesai.
“Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata apakah investasi tetap berjalan, melainkan apakah penyelesaiannya mampu menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, koordinasi antarlembaga yang lebih baik, dan kepercayaan publik yang lebih tinggi,” tuturnya.
Bukan Saling Menyalahkan, Yang Dibutuhkan Keberanian untuk Mengevaluasi
Terkait dengan kasus yang terjadi di Rempang–Galang, IAW mendorong agar pemerintah meninjau kembali aspek administrasi dan pertanahan yang masih dipersoalkan. Selain itu, DPR dapat memperkuat fungsi pengawasannya dan memastikan rekomendasinya agar dapat ditindaklanjuti.
Selanjutnya, pemerintah daerah dan BP Batam dapat memperbaiki komunikasi serta penyelesaian dengan masyarakat. Seluruh proses itu perlu dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Pada akhirnya, Rempang–Galang tidak akan dikenang karena besarnya angka investasi yang pernah diumumkan. Rempang akan dikenang dari cara negara menyelesaikan persoalan yang muncul sesudahnya.
“Jika seluruh kekuatan politik hanya menjadikan Rempang sebagai bahan saling menyerang, maka rakyat tidak memperoleh apa-apa,” jelas Iskandar.
Namun, jika Rempang dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola investasi nasional, memperkuat perlindungan hak masyarakat, menindaklanjuti rekomendasi lembaga pengawas, dan membangun kepastian hukum yang lebih baik, maka kawasan ini dapat menjadi titik balik lahirnya standar baru pembangunan yang lebih adil.
“Dalam demokrasi, rakyat pada akhirnya tidak hanya menilai siapa yang paling keras berbicara. Rakyat akan menilai siapa yang benar-benar menyelesaikan persoalan.” pungkasnya. (Adt)











