MinyaKita Diduga Berbau Solar, Ketua BPKN RI: Harus Diusut Tuntas, Keselamatan Konsumen Adalah Prioritas

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: dok.Mediakarya)

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: dok.Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menaruh perhatian serius terhadap temuan produk MinyaKita yang diduga berbau solar di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Langkah Kementerian Perdagangan yang menarik produk dari peredaran merupakan tindakan awal yang tepat sebagai bentuk kehati-hatian untuk melindungi masyarakat, sembari menunggu hasil uji laboratorium yang resmi.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan konsumen merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyampaikan hasil pengujian laboratorium secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

“BPKN RI meminta pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk yang mereka konsumsi,” ujar Mufti dalam keterangannya kepada Mediakarya Selasa (7/7/2026).

“Apabila terbukti terjadi pencemaran atau produk tidak memenuhi standar keamanan pangan, maka harus dilakukan penarikan secara menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab,” imbuh dia.

Baca Juga:  Ketua BPKN Dukung Label Nutri Level, Tegaskan Pentingnya Transparansi GGL untuk Konsumen

BPKN RI juga meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, BPOM, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak produsen untuk mempercepat proses investigasi sehingga penyebab dugaan bau solar dapat dipastikan secara ilmiah.

Selain itu, BPKN RI mengimbau masyarakat yang memiliki produk MinyaKita dengan aroma tidak normal agar tidak mengonsumsinya terlebih dahulu, menyimpan kemasan sebagai barang bukti, dan segera melaporkannya kepada dinas terkait atau kanal pengaduan resmi pemerintah untuk memudahkan proses penelusuran.

“BPKN RI akan terus mengawal proses penanganan kasus ini agar hak-hak konsumen terlindungi secara optimal. Kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan harus dijaga melalui pengawasan yang ketat, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Mufti.

Mufti berharap hasil laboratorium dapat segera diumumkan kepada publik sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai keamanan produk, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan lanjutan. (Fal)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas
Storytelling Competition Bank Jakarta Semarakkan PRJ 2026, Asah Kreativitas dan Kepercayaan Diri Anak
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif DKI
Pertaruhan Tugas Bulog Saat Stok Beras Jumbo
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp92 Miliar
Kalah oleh Vietnam, PMI Indonesia Turun ke Zona Bahaya
Banyak Prestasi Selama Jabat Kakorlantas Polri, IPW Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho
Humas Pemda: Di Antara Tugas Pokok dan Penyimpangan Fungsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:50 WIB

Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:55 WIB

MinyaKita Diduga Berbau Solar, Ketua BPKN RI: Harus Diusut Tuntas, Keselamatan Konsumen Adalah Prioritas

Senin, 6 Juli 2026 - 19:01 WIB

OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif DKI

Senin, 6 Juli 2026 - 18:34 WIB

Pertaruhan Tugas Bulog Saat Stok Beras Jumbo

Senin, 6 Juli 2026 - 05:09 WIB

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp92 Miliar

Berita Terbaru

Pengamat ekonoomi Khudori

Ekonomi & Bisnis

Urgensi Cadangan Beras Pemerintah Multikualitas

Selasa, 7 Jul 2026 - 08:50 WIB