CIKARANG, Mediakarya – Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menahan oknum Kepala Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, berinisial (PH) setelah ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum Kades aktif (PH) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli program PTSL.
“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka Pungli program PTSL tahun 2021,” kata Siwi Utomo dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (02/08/2022).
Adapun penetapan tersangka PH setelah sebelumnya dilakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Siwi menceritakan kronologis singkat hingga Kades tersebut ditetapkan tersangka. Dimana sebelumnya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya para warga mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL tersebut, yaitu dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.