Kejari Kota Bekasi Didesak Periksa Wali Kota Bekasi dan Sejumlah Politisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengungkap dalang di balik kasus korupsi alat olahraga yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Sekjen LPKAN Abdul Rasyid menduga ada keterlibatan sejumlah politisi dan mantan Plt Wali Kota Bekasi dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

“Kejari Kota Bekasi diharapkan memanggil sejumlah anggota dewan yang diduga terlibat dalam meloloskan anggaran tersebut. Selain itu, pihak penyidik juga harus memanggil Tri Adhianto yang saat itu pada tahun 2023 menjabat Plt Wali Kota Bekasi agar diperiksa,” tegas Rasyid kepada Mediakarya, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut kata Rasyid, sebagai kepala daerah saat itu, Tri Adhianto  merupakan calon Incumbent yang ikut berkontestasi pada pilkada 2024, tentunya memiliki kepentingan politik terkait dengan pengadaan alat olahraga tersebut.

“Kami menduga bahwa pengadaan alat olahraga saat itu hanya jadi bancakan jelang kontestasi politik. Dan LPKAN juga berharap ketiga orang yang sudah dijadikan tersangka oleh Kejari Kota Bekasi dapat “bernyanyi” dan mengungkap siapa saja yang ikut menikmati uang hasil korupsi alat olahraga tersebut,” ungkap Rasyid.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi berhasil menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Mereka adalah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi yang masih aktif menjadi ASN berinisial Z, Kabid Kepemudaan, MAR dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi Ryan Anugrah mengonfirmasi bahwa Tim penyidik sudah 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan olahraga.

“Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama Pihak Ketiga dan ASN Aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi,” ucap Ryan Anugrah.

Dirinya menyebut bahwa proses ini masih berlanjut dan akan terus mendalami siapa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga.

“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ucap Ryan

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *