SUKABUMI, Mediakarya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah mengebut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengelolaan Pasar Gudang. Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menegaskan bahwa perkara ini menjadi salah satu fokus utama penyidik.
“Pasar Gudang ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik sedang kami dorong untuk menuntaskan agar terang benderang. Saat ini, pemeriksaan saksi dan ahli masih berjalan, jadi tunggu saja hasilnya,” ujar Ade saat diwawancarai, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, indikasi tindak pidana muncul dalam kerja sama antara pengelola pasar dengan Pemerintah Kota Sukabumi. “Ada laporan indikasi pidana dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, dan diduga menimbulkan kerugian negara,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan angka pasti kerugian negara masih dalam perhitungan. “Nilainya belum bisa disampaikan. Penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara. Karena itu, saya minta penyidik segera menuntaskannya,” tegas Ade.
Lebih lanjut, Ade memastikan pihaknya menargetkan penanganan perkara ini rampung dalam waktu dekat. “Secepatnya, makanya saya dorong penyidik untuk menuntaskan kasus Pasar Gudang ini,” pungkasnya. (eka)











