Kemenag dan KUA Diminta Cegah Kawin Kontrak

- Editor

Kamis, 25 November 2021 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) diminta segera melakukan pencegahan kawin kontrak. Hal tersebut meyusul dengan banyaknya fenomena kawin kontrak dengan modus kawin siri yang marak belakangan ini,

“Revitalisasi KUA tidak hanya menyangkut secara fisik namun juga tak kalah pentingnya adalah moralitas. Salah satunya, aspek perlindungan perempuan yang harus diambil perannya oleh Kemenag melalui KUA melalui sosialisasi pencegahan dan penghapusan kawin kontrak. Terlebih, mengingat kawin kontrak merupakan hal yang bukan sakinah, cenderung transaksional dan tidak sesuai kaidah ajaran agama,” ujar Diah di Bogor, Jawa Barat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka baru-baru ini.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan juga menilai bahwa kawin kontrak merupakan hal yang tergolong tidak terpuji karena cenderung transaksional. Bahkan, dalam kawin kontrak rentan menimbulkan terjadinya kekerasan yang sebagian besar merugikan terhadap pihak perempuan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dispora Kota Bekasi, Kejari Didesak Periksa Tri Adhianto dan Sejumlah Anggota DPRD

Dengan demikian, Diah kembali menekankan Kemenag melalui KUA wajib segera melakukan pembinaan, pembekalan dan pengawasan terhadap penghulu saat akan menikahkan warga khususnya terhadap warga negara asing untuk mencegah terjadinya kawin kontrak. Diah mengusulkan pengambil kebijakan atau penegak hukum segera harus membangun rencana aksi dalam menyikapi persoalan kawin kontrak dan tidak cukup hanya dengan mengeluarkan regulasi.

“Kemenag bisa membuat program khusus berupa pembekalan, pembinaan dan pengawasan praktik kawin kontrak. Bila perlu buka pengaduan bagi masyarakat, jika mereka menemukan pelanggaran hukum kawin kontrak dapat melaporkannya. Ini menjadi masalah sosial yang sangat serius, pedih warga kita diperlakukan buruk dalam kasus kawin kontrak dengan WNA terutama di Kabupaten Bogor sampai puncak Cianjur,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove
TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia
Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:22 WIB

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13 WIB

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Berita Terbaru

Megapolitan

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:05 WIB

Megapolitan

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:22 WIB