Kemenkominfo “Take Down” 51 Konten Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu

- Penulis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan pihaknya telah melakukan “take down” terhadap 51 konten hoaks selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menerbitkan 175 klarifikasi atas kabar bohong mengenai Pemilu selama masa kampanye tersebut.

“Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu,” kata Budi Arie dalam rilis pers, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai acara diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/1).

Budi Arie menyatakan konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga:  Menko Luhut Minta Solusi Menyeluruh Terkait Suplai Batu Bara PLN

Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo memiliki peran untuk menyebarluaskan informasi mengenai pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya, dilansir dari antara.

Budi Arie mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satunya perjanjian kerja sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

“Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik, dengan memberikan panduan serta kode etik,” kata dia. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Headline

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:55 WIB