Kementerian BUMN Terus Memperluas Pemasaran UMKM Melalui Platform PaDI

- Editor

Jumat, 8 Maret 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mediakarya – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus memperluas pemasaran produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui platform Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PaDI UMKM).

“Sebagaimana kita ketahui bersama UMKM sebagai produk dalam negeri, maka Kementerian BUMN tentu akan terus memperluas pemasaran sebagai meningkatkan pertumbuhan ekonomi maupun penyerapan tenaga kerja,” ujar Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Wahyu Setiawan, di Tangerang, Banten, Jumat.

Ia menyebutkan, upaya perluasan pemasaran produk UMKM lokal melalui platform PaDI ini merupakan salah satu bagian dari komitmen BUMN melalui amanat Perpres tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri.

“Jadi di dalam perpres itu salah satunya mengamanatkan kementerian untuk memberdayakan BUMN dalam rangka untuk peningkatan UMKM,” ujarnya pula.

Dia mengatakan, melalui program PaDI yang sudah dicanangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, agar BUMN bisa melibatkan dan mempermudah UMKM dalam berbelanja.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa platform PaDI UMKM ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Maka ini jadi landasan bagi teman-teman BUMN untuk menopang ekonomi Indonesia khususnya di sektor UMKM. Dan selama ini sudah banyak sekali kebijakan yang wujud nyata untuk pengembangan sektor UMKM tersebut,” ujarnya pula.

Baca Juga:  TKN Tak Permasalahkan Komunikasi Pasangan Calon Lain Soal Dua Putaran

Sejauh ini, atas upaya Kementerian BUMN dalam memperluas pemasaran produk dalam negeri atau UMKM melalui platform PaDI UMKM) menghasilkan tren positif. Nilai transaksi selama periode tahun 2023 tercatat mencapai Rp909 triliun.

“Kami melihat transaksi belanja UMKM atas produk dalam negeri ini telah mengalami kemajuan, hal ini terlihat dari hasil transaksi tahun 2023 dengan meningkat 65,4 persen dibanding tahun 2022. Dimana dari nilai Rp506 triliun menjadi Rp909 triliun,” katanya pula, dilansir dari antara.

Transaksi yang tercatat pada platform tersebut terdiri dari Business to Business (B2B) dan ritel serta e-Procurement atau e-Proc (pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik) dari masing-masing BUMN.

Menurut dia lagi, selama periode tahun 2023, jumlah total transaksi yang tercatat meningkat 65,4 persen dibandingkan dengan nilai transaksi tahun sebelumnya. Sementara transaksi pada tahun 2023 yang terjadi di PaDI UMKM sebesar Rp909 triliun.

“Kepatuhan BUMN dalam melaporkan belanja melalui platform PaDI ini terus mengalami peningkatan, pada awal tahun 2023 melalui pelaporan seluruh BUMN hingga akhir tahun 2023 sudah tercatat hingga 78 perusahaan yang melaporkan belanja PBN-nya,” kata dia pula. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Jokowi dan Bahlil Dituding Pihak Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Pulau Rempang
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13 WIB

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB