Komisi C Ogah Berikan PMD Ke BUMD di DKI

- Penulis

Minggu, 19 September 2021 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Fraksi PDIP DPRD DKI, Rasyidi

Penasehat Fraksi PDIP DPRD DKI, Rasyidi

JAKARTA, Mediakarya -Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta mengevaluasi kinerja BUMD-BUMD. Sebab beberapa BUMD seperti Perumda Pasar Jaya, PT Jakarta Tourisindo, PAM Jaya dan Sarana Jaya, tidak mampu merealisasikan PMD (Penyertaan Modal Daerah) pada tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi yang menyesalkan kinerja sejumlah BUMD yang tidak bertanggung jawab dalam merealisasikan dana PMD. Padahal DPRD DKI telah menyetujui pengalokasian PMD kepada BUMD di saat APBD tengah mengalami defisit akibat Pandemi.

“Jadi perusahaan daerah hanya mampu menghasilkan PAD sekitar 79,63 persen yaitu hanya Rp 672,49 milyar dari target Rp 844,71 milyar. Kita berikan PMD kepada BUMD agar mandiri, mendorong untuk pertumbuhan daerah dan membantu kehidupan masyarakat Jakarta. Namun tidak berhasil memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan PMD,” kata Rasyidi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/9)

Karena itu Rasyidi melanjutkan Komisi C merekomendasikan agar menolak memberikan dana PMD bagi perusahan untuk tahun anggaran 2022. Kecuali bagi perusahaan daerah yang benar-benar sudah memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran PMD tahun sebelumnya sesuai kebutuhan. Catatan tesebut telah disampaikan dalam penyampaian evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Anies Baswedan tahun 2020.

“Akibat tidak tercapai itu kita memberikan suatu rekomendasi yaitu menolak memberikan PMD kepada perusahan daerah pada tahun 2022. Kecuali bagi perusahaan daerah yang benar-benar memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan APDB melalui PMD tahun ini. Kalau tidak berhasil kita tidak akan memberikan PMD,” paparnya.

Baca Juga:  JPU Tuntut Mantan Wali Kota Lhokseumawe Pidana Delapan Tahun Penjara

Menurut Rasyidi, adanya Pandemi seharusnya bukan menjadi alasan untuk memaksimalkan kinerja. Sebab kata dia, anggaran untuk program kegiatan telah dialokasikan melalui PMD.

“Contohnya saja pengalokasian PMD yang tidak efektif dan salah penggunaan yaitu untuk Sarana Jaya yang justru anggaran untuk pembebasan lahan diselewengkan. Kemudian PMD untuk PT Jakarta Tourisindo yang akan digunakan untuk renovasi sejumlah hotel namun tidak berjalan maksimal.,” terangnya.

Meski demikian Rasyidi berharap, pada tahun ini, sejumlah perusahaan daerah terkait Pelayanan masyarakat seperti PT Transjakarta, Perumda Dharma Jaya, PT MRT Jakarta dan PAM Jaya mampu menggunakan sebaik-baiknya dana PMD.

Jika realisasi PMD masih belum maksimal, Rasyidi menambahkan, anggaran PMD untuk perusahaan daerah tersebut akan dialokasikan untuk program lain. Yang lebih prioritas seperti penanganan banjir dan wabah covid.

“Masing-masing BUMD itu mendapat 1,2 triliun, kalau tidak berhasil untuk apa diberikan PMD. Lebih baik PMD apalagi mau banjir, kita pindahkan saja ke banjir. Kita berikan PMD agar perusahaan daerah bisa mandiri. Tapi kalau tidak ada hasil dan tidak memberikan apa apa kepada Pemerintah daerah untuk apa. Harus ada timbal baliknya,” tutupnya. (Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Berita Terbaru