Konsesi Pengelolaan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Diperpanjang Hingga Tahun 2060, IAW Endus Ada Dugaan Korupsi

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

JAKARTA, Mediakarya – Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras.

Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang semestinya berakhir pada 31 Maret 2025, namun secara mengejutkan diperpanjang hingga 31 Maret 2060.

“Ini jelas cacat hukum. Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2024, evaluasi baru boleh dilakukan paling cepat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir, artinya Maret 2024. Tapi kenapa malah dilakukan 4 tahun lebih awal?” tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Tak hanya soal waktu, Iskandar juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (2) PP yang mewajibkan jalan tol dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi selesai. Namun pemerintah justru langsung memperpanjang konsesi tanpa proses lelang dan evaluasi kinerja.

Baca Juga:  MBG Harus Jadi Role Model Bukan Proyek Titipan

“Tidak ada prinsip value for money di sini. Negara bisa rugi triliunan rupiah karena keputusan sepihak ini,” kata Iskandar.

Menurut IAW, jika jalan tol tersebut dikelola langsung oleh BUMN, potensi pendapatan negara bisa mencapai Rp15–20 triliun. Sementara CMNP hanya menyetor 1,5% dari pendapatan kotor, jauh di bawah standar industri yang berkisar 3–5%. Bahkan, CMNP disebut menunggak denda keterlambatan setor hingga Rp320 miliar yang tidak pernah ditagih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Atas temuan ini, IAW dengan tegas meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan. “Kami minta Jaksa Agung memeriksa indikasi korupsi, suap, dan kolusi dalam perpanjangan konsesi ini. Ada potensi penyalahgunaan anggaran negara dan permainan dalam penunjukan kembali PT CMNP,” tutup Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB