JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD Migas Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak penyidik Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negera hingga Rp 2 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni EHL, mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, dan HLS, mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.
“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HLS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan EHL dari Kementerian ESDM,” jelasnya.
Anang mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Ia memastikan proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, seperti dilansir dari detik.com, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam KSO tersebut bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang menggandeng pihak swasta. Pelaksanaan kerja sama itu diduga sarat pelanggaran mekanisme dan perizinan.
“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang di Kejari Jaksel, Jumat (18/9) lalu.
Akibat pelanggaran prosedur tersebut, kerja sama yang seharusnya mendatangkan keuntungan justru menimbulkan kerugian.
“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” imbuhnya.
Kejagung menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan,” pungkas Anang. (Edr)










