Tri Nusa Bekasi Raya Laporkan Kasus Tunggakan PBJT ke Kejagung

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan laporan ke Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung

Penyerahan laporan ke Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung

JAKARTA, Mediakarya – Persoalan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) perhotelan di Kota Bekasi resmi dibawa ke Kejaksaan Agung. Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) melaporkan temuan BPK RI terkait kewajiban pajak hotel dengan kode “Hotel AG Bekasi”.

Laporan itu diserahkan langsung ke Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung pada Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 13.10 WIB, dengan nomor surat 065/DPC-TRINUSA/KB/X/2026.

TRINUSA merujuk LHP BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi TA 2025 Nomor 40.B/T/LHP/XVIII.BDG/05/2026, Buku II temuan A.1.

Dalam LHP tersebut tercatat kewajiban PBJT:

  • Rp1,43 miliar untuk jasa perhotelan Januari-Desember 2025
  • Rp798,8 juta untuk makanan/minuman 2025
  • Total Rp2,23 miliar untuk 2025
  • Ditambah piutang PBJT jasa perhotelan 2024 sebesar Rp1,46 miliar

TRINUSA menyoroti sanksi yang belum dikenakan dan penagihan bersama Kejari baru dilakukan 8 Desember 2025, padahal kewajiban sudah terakumulasi sejak 2024.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas Diduga Terlibat Dalam Pusaran Korupsi Kuota Haji

“Ini soal kapasitas fiskal daerah. Kalau pajak hotel Rp 2,2 miliar saja tidak tertagih, bagaimana pelayanan publik mau maksimal?” ujar perwakilan TRINUSA.

Sebelum ke Kejagung, TRINUSA telah mengirim surat klarifikasi Nomor 056/TRINUSA-DPC/KOTABK/X/2026 kepada General Manager Hotel Amaroossa Grande Bekasi pada 20 Oktober 2026, dengan batas jawaban 29 Oktober 2026. TRINUSA juga mendokumentasikan stiker Bapenda di lokasi bertuliskan “OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI PAJAK DAERAH” pada 21 Oktober 2026.

Tindak lanjut, DPC TRINUSA Kota Bekasi akan menggelar aksi damai 300 massa pada Jumat, 30 Oktober 2026 ke tiga instansi: Bapenda Kota Bekasi untuk menjelaskan status penagihan, DPMPTSP untuk evaluasi perizinan, dan Kejari Kota Bekasi untuk menjelaskan hasil penagihan bersama.

TRINUSA menegaskan, diterimanya dokumen oleh Kejagung bukan berarti sudah ada tindak pidana. Penilaian hukum tetap menunggu hasil telaah resmi. (edr)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian NegaraDitaksir Rp 2 Triliun
Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi BP, Terungkap di Persidangan
Sidang Gugatan Ahmad Suyudina, Lima Saksi Tak Mengetahui Alasan Pengunduran Diri dari SN Kota Bekasi
Kapolri Suyudi Gas Pol Perang Lawan Narkoba, Ketua Komisi III: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat
NCW: Kasus Migas Bekasi Bukan Sekadar JOA, Tapi Ujian Keberanian Jampidsus Bongkar Aktor Utama
Ketua IPW Dukung Penuh Komitmen Kapolri, Desak Presiden Terbitkan Inpres Larangan Vape
Inisiator GNK Syakur Ali Mahdi: Polri 15 Tahun Dibuat Tak Berdaya oleh Komoditas Politik, Saatnya Kembali ke Etika Pancasila
KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Tri Nusa Bekasi Raya Laporkan Kasus Tunggakan PBJT ke Kejagung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat ESDM Terkait Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi, Kerugian NegaraDitaksir Rp 2 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi BP, Terungkap di Persidangan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sidang Gugatan Ahmad Suyudina, Lima Saksi Tak Mengetahui Alasan Pengunduran Diri dari SN Kota Bekasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:52 WIB

Kapolri Suyudi Gas Pol Perang Lawan Narkoba, Ketua Komisi III: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat

Berita Terbaru