KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran pada Senin (13/09/21).
Surat edaran dengan Nomor: 443.1/1906/SET.COVID19 Tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan /Mall di Kota Bekasi.
Hal ini berkenaan dengan pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, sebagai upaya untuk mencapai kekebalan tubuh di masyarakat (herd immunity) dalam rangka mengurangi transmisi/penularan Virus Covid-19 dan untuk menurunkan angka penderita serta kematian akibat Virus Covid-19,”ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 dimaksud dan dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 30 September 2021, yang bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi.
Program Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada point 1, akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan Vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 dosis per hari per titik lokasi.