KPK Perbaiki Tata Kelola Rutan Usai Temuan Pungli

- Editor

Selasa, 23 Januari 2024 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pembenahan terhadap tata kelola Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah Dewan Pengawas KPK mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di rutan tersebut.

“Ke depannya tentu poin pentingnya adalah evaluasi, termasuk tata kelola rutan. Tentu akan dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan terjadinya pungli di dalam Rutan KPK disebabkan oleh adanya celah sistem yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan dengan cara tidak terpuji dan melawan hukum.

Oleh karena itu, tambahnya, berbagai temuan dalam kasus pungli di Rutan KPK kali ini akan menjadi pembelajaran untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.

“Kami paham betul bahwa ketika terjadi fraud atau kecurangan semacam ini, pasti ada kelemahan sistem. Karena itu, perbaikan sistem itu menjadi fokus kami ke depan juga,” jelasnya, dilansir dari antara.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk perbaikan tata kelola Rumah Tahanan KPK.

Baca Juga:  KPK: Hutama Karya Wajib Bayar Rp40,8 Miliar Untuk Kasus Proyek IPDN

Untuk diketahui, Dewan Pengawas KPK saat ini sedang menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK karena diduga terkait dengan praktik pungli di Rutan KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.

“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian. Itu total kami (catat) di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Dia menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.

“Lalu, kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu, paling sedikit itu menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian; itu yang paling banyak,” ujar Albertina. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Prabowo Puji Pramono Anung di Peresmian LRT Jakarta: Saya Akui Gubernur Hebat, Orang Baik, Meski Bukan dari Partai Saya
Elektabilitas Dedi Mulyadi Terancam Tergerus, Pramono Anung Jadi Pesaing Utama
Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK
Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema
Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos
Musda ke-XI Golkar Nias Selatan: Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dibuka
Besok Nusron Kembali Dipanggil, KPK Pertimbangan Opsi Jemput Paksa
Menteri Haji Angkat 2 Anak Jadi Tenaga Ahli, Ferdinand Hutahaean Sebut Pejabat Sudah Mati Rasa Malu

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Prabowo Puji Pramono Anung di Peresmian LRT Jakarta: Saya Akui Gubernur Hebat, Orang Baik, Meski Bukan dari Partai Saya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Elektabilitas Dedi Mulyadi Terancam Tergerus, Pramono Anung Jadi Pesaing Utama

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Sestama BNPB Bungkam Usai Diperiksa KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Pembentukan Pansel KPU Bawaslu DPR Tawarkan Dua Skema

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Kemensos Pastikan 15 Juta Data Terdaftar di Perlinsos

Berita Terbaru