KPU Kota Bekasi: Pasangan Cakada Dialarang Kampanye di Tempat Ibadah

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPUD Kota Bekasi Ali Sayfa saat deklarasi kampanye damai 2024

Ketua KPUD Kota Bekasi Ali Sayfa saat deklarasi kampanye damai 2024

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kampanye secara terbuka telah dimulai hari ini 25 September hingga 23 November mendatang. Namun, ada berbagai aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kota Bekasi Ali Sayfa usai melaksanakan deklarasi Kampanye Damai di Alun-alun M Hasibuan Kota Bekasi pada Rabu (25/024).

“Yang dilarang tentu materi-materi kampanye yang mengarah kepada fitnah terus memecah belah mengakibatkan merusaknya kerukunan gitu yang lain normal aja yang penting mengutamakan program visi dan misi calon visi dan misi calon,” kata Ali Sayfa kepada awak media.

Selain itu, aturan lainnya ialah larangan berkampanye bagi Paslon di tempat ibadah, fasilitas Pemerintah serta tempat pendidikan. Namun, untuk tempat pendidikan perguruan tinggi masih diperbolehkan akan tetapi dengan ketentuan.

Baca Juga:  Timsel Pastikan Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Berjalan Jujur

“Untuk larangan masih sama di tempat ibadah dilarang fasilitas pemerintah tidak diperkenankan tempat pendidikan juga tidak diperkenankan untuk digunakan kampanye pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye untuk kampanye dengan metode rapat pertemuan terbatas dan tatap muka tapi dengan cara tidak boleh membawa atribut calon,” katanya.

Ali juga mengungkap bahwa seluruh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota telah melaporkan dana kampanye.

“Dana kampanye sudah mulai laporan awal, kemarin seluruh Pasangan calon sudah melaporkan laporan awal dana kampanye nanti ada dua laporan lagi yang harus diikuti laporan penerimaan sementara dana kampanye dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama
Prabu Peduli Lingkungan Apresiasi Fortala yang Soroti Persoalan TPA Burangkeng
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:31 WIB

SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:02 WIB

Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB