Kuasa Hukum Termohon Ungkap Tidak Lolosnya Nofel di Musda

- Penulis

Senin, 29 November 2021 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelantikan ketua DPD Golkar Kota Bekasi dan pengurus di Graha Bintang, Cimuning, Kota Bekasi pada Jumat (05/11/21)

Suasana pelantikan ketua DPD Golkar Kota Bekasi dan pengurus di Graha Bintang, Cimuning, Kota Bekasi pada Jumat (05/11/21)

JAKARTA, Mediakarya – Konflik dualisme kepemimpinan Partai Golkar Kota Bekasi antara kubu Nofel Saleh  Hilabi selaku Ketua DPD haslil Musda Horison dan kubu Ade Puspitasari yang merupakan Ketua DPD hasil Musda Graha Bintang, akhirnya berujung di Mahkamah Partai (MP).

Pihak Pemohon I  Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II Tubagus Hendra Suherman, serta para Termohon diantaranya Plt Ketua DPD Jabar teromohon I, Dariyanto Termohon II, Uri Huryati Termohon III, Rasnius Pasaribu Termohon IV dan Rahmat sebagai Termohon V dihadirkan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar yang berlangsung secara virtual pada Jumat (26/11/2021)

Kuasa Hukum para Termohon yakni Naupal Al Rasyid SH mengatakan, Nofel Saleh Hilabi yang merupakan calon Ketua DPD Golkar Kota Bekasi tidak lolos syarat dukungan saat mengikuti pendaftaran pada 28 Oktober 2021.

Oleh karena itu, Naupal menegaskan kedudukan hukum atau (legal standing) Para Pemohon (Pemohon I Nofel Saleh Hilabi dan Pemohon II Tubagus Hendra Suherman, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar adalah bukan orang yang berwenang untuk bertindak atau pihak terkait dalam perselisihan internal Partai Golkar.

“Sebeb hal itu telah diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/Golkar/VII/2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkap Naupal dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu (28/11/2021).

Menurut kuasa hukum Termohon, Nofel Saleh Hilabi tidak lolos dalam verifikasi surat dukungan bakal calon komite verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021. Sehingga Nofel Saleh Hilabi tidak berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan dinyatakan dalam berita acara yang dilakukan Panitia Pengarah (SC) Musda V Partai Golkar.

“Oleh karenanya Nofel Saleh Hilabi tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO- 16/DPP/ Golkar /VII/2017. Tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengamat: Golkar-PAN ke Prabowo Tak Lepas dari Pengaruh Jokowi

Naupal kembali menegaskan, berdasarkan hasil rapat komite verifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 sekira jam 23.00 WIB, disampaikan kepada Termohon III (Panitia Pengarah (SC)) dalam verifikasi surat dukungan bakal calon itu minimal 30 persen.

“Ternyata Ade Puspitasari yang mendapat dukungan sebanyak 16 pemilik suara atau 11 dukungan hak suara atau 50 persen plus 2 suara, maka yang bersangkutan berhak memasuki tahapan pencalonan ketua/ketua formatur pada sidang paripurna VI MusdaV DPD Partai Golkar Kota Bekasi,” imbuh dia.

Dalam sidang perdana perselisihan Partai Golkar Kota Bekasi, di Mahkamah Partai Golkar yang digelar pada Jum’at (26/11/2021), mengagedakan pemeriksaan berkas yag diajukan oleh para Pemohon. Dimana, dalam pemeriksaan tersebut menegaskan siapa pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan di Mahkamah Partai Golkar itu.

Naupal mengungkapkan, majelis hakim mengusulkan untuk dilakukan perbaikan atau penjelasan hubungan kasualitas Pemohon dengan objek perkara perselisihan internal partai Golkar dalam perkara Nomor: 44/PI-Golkar/XI/2021 sebagaimana Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO- 16/DPP/ Golkar/VII/2017, tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar.

“Selain itu, sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/ Golkar /VII/2017 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar,” ungkapnya.

Naupal menjelaskan bahwa penegasan Majelis Hakim dalam tahapan acara pemeriksaan pendahuluan Permohonan Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: PO-16/DPP/ Golkar/VII/2017 tentang Perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-14/DPP/ Golkar /V/2014 tentang Pedoman Beracara.

Naupal mengatakan, dalam kedudukan hukum dan objek perkara, Pemohon tidak memiliki hubungan kasualitas. Padahal, seharusnya Pemohon dapat menguraikan secara sistematis dan logis sesuai Peraturan Mahkamah Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2016.

“Khususnya Pasal 3, dimana telah menentukan objek yang bisa diajukan dalam perkara perselisihan internal Partai Golkar. Oleh karena itu, Hakim MP meminta Para Pemohon untuk melakukan perbaikan terhadap permohonan terkait dengan materi gugatan tersebut,” tandas Naupal.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Polri Torehkan Sejarah, Indonesia Akhiri 53 Tahun Impor Jagung
Sidang Kasus Suap Blue Ray, Ketika Rantai Perkara Berhenti di Bea Cukai
Rempang-Galang Ujian Besar Presiden Prabowo antara Investasi Strategis, Hak Adat, dan Kepastian Negara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:32 WIB

Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:56 WIB

Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:19 WIB

Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?

Berita Terbaru