BEKASI, Mediakarya – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berencana akan melakukan pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang terletak di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Hal itu terungkap saat kunjungan Dani Ramdan bersama jajarannya ke TPA Burangkeng, Minggu (3/7/2022).
Menurut Dani Ramdan, salah satu program jangka pendek pembenahan TPA Burangkeng yaitu dengan cara perluasan lahan.
“Pertama, kita kan melihat bahwa TPA ini sudah hampir penuh, jadi harus ada lahan perluasan. Kita memang akan ada anggaran [perluasan lahan] nanti sampai 5 hektare, tetapi masih harus merubah perda (peraturan daerah), karena diperda sudah dipatok [luas TPA] hanya 11 hektar, ” kata Dani Ramdan.
Sambil menunggu perubahan perda, dia bilang, Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini memiliki lahan sekitar satu hektar yang terkena proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Nantinya, lahan tersebut akan ditukar guling (ruislag) untuk perluasan lahan TPA Burangkeng.
“Jadi tanah pemda yang digunakan tol itu tidak akan kita mintakan uang pengganti, tapi kita relokasi untuk perluasan TPA,” terang Dani Ramdan.
Meski perluasan lahan tahap awal kurang dari satu hektar, dia yakin akan cukup membantu menampung sampah yang saat ini sudah menggunung. “Saya kira ini untuk sampai setahun masih bisa untuk menampung sampah,” imbuhnya.
Selain perluasan lahan, Dani Ramdan juga akan membenahi infrastruktur jalan di wilayah TPA Burangkeng.
“Ini kan jalan di tengah-tengah TPA ini jalan umum, itu juga saya lihat tidak sehat karena nanti masyarakat lalu-lalang di TPA. Jadi nanti [jalannya] kita akan geser ke area perbatasan yang dengan Kota [Bekasi]. Itu dari situ masih ada lahan sawah, nah itu kalau kita bebaskan bisa dijadikan jalan,” terangnya.
Lainnya, Dani Ramdan juga menjanjikan akan melakukan uji lab air tanah di kawasan TPA Burangkeng. “Memang belum ada keluhan, tetapi kita harus antisipasi. Kalau melihat kondisi TPA ini sudah tanpa proses pengolahan air lindi, ini artinya bisa diasumsikan air lindinya ini akan meresap ke tanah,”
Untuk itu, Dani Ramdan mengintruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil sampel air tanah pada minggu ini.
“Kalau misalnya ternyata memang sudah mengandung infeksi, kita akan berikan juga mitigasinya melalui PDAM seperti apa, supaya masyarakat setempat di sini mengkonsumsi air yang aman,” paparnya.
Untuk langkah selanjutnya dalam pembenahan TPA Burangkeng, Dani Ramdan mengatakan, pihaknya akan mendesentralisasi pengolahan sampah di Kabupaten Bekasi yang tidak hanya terpusat di TPA Burangkeng.
Nantinya, di setiap kecamatan dan kelurahan akan ada Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). “Artinya ada pengolahannya, bukan hanya ditumpuk seperti ini. Nanti yang tidak bisa diolah, barulah dibawa ke TPA Burangkeng,” ucapnya.
Tak kalah penting, Dani Ramdan juga berencana akan merubah pengelolaan sampah di TPA Burangkeng dari sistem open dumping menjadi lebih modern. “Deposit sampah yang sudah bertumpuk 20 tahun ini juga secara teorinya bisa diolah dengan sistem RDF (Refuse Derived Fuel) untuk menjadi briket,” ujarnya.
Hanya saja, dia mengungkapkan, pihaknya belum menemukan mitra pengusaha yang bisa digandeng untuk mengelola TPA Burangkeng.
“Sudah ada tiga pengusaha yang datang presentasi, namun kita tunggu tindak lanjutnya dan bukti-bukti kemampuan finansialnya belum meyakinkan. Jadi kita masih terus mencari sampai dapat mitra kita yang betul-betul sanggup mengolah sampah ini, sehingga nanti tumpukan ini termanfaatkan dan terkurangi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Khaerul Hamid yang ikut serta dalam kunjungan ke TPA Burangkeng, mengatakan, sesuai arahan Pj Bupati Bekasi pihaknya akan segera melakukan uji lab air tanah di seputaran area TPA Burangkeng.
Terkait kemacetan jalan yang ditimbulkan armada sampah, Hamid mengatakan, akan mengatur ulang jadwal truk yang masuk ke TPA. “Jadi yang biasanya truk itu datang berbarengan, kita atur, kita bagi supaya tidak datangnya berbarengan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Adapun Plt Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna, menambahkan, pihaknya akan memproses lahan pemda yang terkena tol, kemudian akan segera merelokasi ke lahan pengganti di sekitar area kawasan TPA Burangkeng.
“[Ruislag) yang senilai, bukan seluas. Nah yang senilai itu, tentunya pakai tim appraisal (penilai) independen, sehingga objektifitasnya tidak diragukan lagi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihak BPKD, Dinas LH, dan Disperkimtan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk mempersiapkan berkas-berkasnya, sehingga nantinya bisa diproses ke pihak BPN Kabupaten Bekasi.
“Sedangkan untuk perluasan lahan selanjutnya, kami di keuangan (BPKD) menunggu usulan dari Disperkimtan buat pembebasannya, kemudian Dinas LH sebagai user-nya,” pungkas Iyan. (Supri)






