Beranda / Nasional / LAMI: Kasus Jual Beli Jabatan oleh Kepala Daerah Bukan Hal Aneh

LAMI: Kasus Jual Beli Jabatan oleh Kepala Daerah Bukan Hal Aneh

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menilai terungkapnya kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo Puput Triana Sari dan anggota DPR RI dari Partai NasDem Hasan Aminuddin, melalui operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan suatu yang aneh. Sebab, tradisi tersebut kerap dilakukan oleh kepala daerah lain.

Oleh karenaya LAMI mendesak KPK agar dapat mengungkap kasus jual beli jabatan di daerah lain yang tersebar di Indonesia. Mengingat praktik kotor itu sudaah menjadi tradisi dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di setiap daerah.

“LAMI sudah mengantongi bukti dan praktik kotor yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah di Indonesia. Jadi, kasus OTT bupati Probolinggo bagi kami bukan satu yang aneh. Kebetulan saja pasangan suami istri itu lagi apes dan adanya pihak lain yang menginginkan kasus jual beli jabatan itu terungkap,” beber Ketua Umum LAMI Jonly Nahampun kepada Mediakarya.id, Selasa (31/8/2021).

Menurut Jonly, kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh sejumlah kepala daerah berfariasi tergantung posisi dan golongannya. Bahkan kata Jonly, proses rotasi dan mutasi jabatan itu mengabaikan kepatutan dan aturan yang berlaku.

“Bayangkan saja ada juga seorang kepala dinas yang berani merogoh kocek ratusan juta rupiah demi mendapatkan posisi basah. Seperti Kadis PUPR, Kadisdik, dan beberapa posisi dinas yang memiliki anggaran yang fantastis,” ungkapnya.

Dia juga menilai salah satu pemicu dari adanya praktik jual beli jabatan itu karana biaya politik yang tinggi. Sehingga kepala daerah berfikir bagaimana mengembalikan dana yang dikeluarkan dari proses pencalonan hingga pelantikan jabatan.

“Untuk itu LAMI meminta agar KPK dapat bersinergi dengan lembaga swadaya masyarakat maupon tokoh agama dalam rangka memutus tradisi jual beli jabatan yang kerap dilakukan oleh kepala daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Probolinggo Puput Triana Sari dan anggota DPR RI dari Partai NasDem Hasan Aminuddin tak lain adalah suami bupati, sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan.

Pasangan suami istri itu menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara yakni melakukan jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo dengan tarif Rp 20 juta. Tidak sampai disitu, tersangka juga minta tarif tambahan upeti tanah kas desasebesar Rp 5juta/hektar.

“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Alex mengungkapkan, pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat.

Alex mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, kata Alex melalui camat setempat.  “Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” katanya.

Tak hanya itu, ternyata, sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk taraf pada nota donas pengusulan nama. (dji)

 

 

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *