BPKN RI Soroti 48 Persen Pensiunan Bergantung pada Keluarga, Dorong Keringanan hingga Pembebasan Pajak

- Editor

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: dok.Mediakarya)

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok. (Foto: dok.Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti kondisi kesejahteraan pensiunan dan lanjut usia (lansia) di Indonesia yang masih menghadapi persoalan ketahanan ekonomi.

Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok, SH., S.Sos., M.Si., mendorong pemerintah menyusun aturan yang tidak semakin membebani para pensiunan, termasuk melalui kebijakan keringanan pajak dan, bila memungkinkan, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Mufti merespons data mengenai kondisi finansial lansia di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dikutip dari tulisan Kompasiana yang merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, sebanyak 48 persen lansia mengandalkan anak atau keluarga sebagai sumber finansial utama, sementara sekitar 38 persen masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara itu, hanya sekitar 9 persen yang menjadikan uang pensiun sebagai sumber keuangan utama. Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat ketika memasuki usia lanjut.

“Ketua BPKN perlu mendorong aturan yang tidak memberatkan para pensiunan, terutama keringanan pajak. Bila perlu, pembebasan pajak bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu,” ujar Mufti Mubarok dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (28/8/2026).

Pensiunan Jangan Semakin Terbebani

Menurut Mufti, persoalan pensiunan tidak bisa hanya dilihat dari sisi kemampuan seseorang mengelola keuangan. Negara juga perlu menghadirkan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat setelah memasuki masa purnabakti.

Ketika sebagian lansia masih bergantung kepada anak, keluarga, atau harus kembali bekerja, kata Mufti, pemerintah perlu mengevaluasi berbagai kebijakan yang berpotensi menambah beban ekonomi kelompok tersebut.

Mufti juga menilai bahwa masih adanya pensiunan yang bekerja tidak selalu berarti mereka berada dalam kondisi ekonomi yang kuat. Sebagian pensiunan masih memiliki tenaga, kemampuan, pengalaman, dan kondisi kesehatan yang relatif baik sehingga masih mampu bekerja dan ingin tetap produktif di usia lanjut.

“Manakala para pensiunan masih dapat bekerja dengan sisa-sisa tenaga dan dalam kondisi relatif sehat di hari tua, tentu kita harus melihatnya sebagai potensi produktif. Mereka masih memiliki pengalaman dan kemampuan yang dapat memberikan kontribusi. Namun, bekerja di usia pensiun hendaknya menjadi pilihan untuk tetap produktif, bukan semata-mata karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup,” kata Mufti.

Karena itu, menurutnya, kebijakan pemerintah juga perlu memberikan ruang bagi pensiunan yang masih mampu bekerja, sekaligus memberikan perlindungan kepada mereka yang secara fisik maupun ekonomi sudah tidak memungkinkan untuk bekerja.

“Jangan sampai orang yang sudah memasuki masa pensiun dan selama hidupnya telah memberikan kontribusi kepada negara justru menghadapi beban ekonomi yang semakin berat. Negara harus memberikan perlindungan dan kepastian,” tegasnya.

Mufti menilai, kebijakan perpajakan terhadap pensiunan perlu mempertimbangkan *kemampuan membayar, besaran penghasilan, usia, kebutuhan dasar, serta kondisi sosial-ekonomi* masing-masing kelompok pensiunan.

Penghasilan Pensiunan Perlu Dilihat Secara Utuh

BPKN juga mendorong pemerintah mengkaji mekanisme perpajakan yang lebih berkeadilan bagi pensiunan, termasuk terhadap mereka yang masih bekerja setelah memasuki masa purnabakti.

Menurut Mufti, apabila seorang pensiunan masih memperoleh penghasilan dari pekerjaan atau kegiatan produktif lainnya, perhitungan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) semestinya mempertimbangkan kondisi penghasilan mereka secara utuh.

Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah memberikan potongan atau keringanan pajak berdasarkan total penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun, sehingga kewajiban PPh tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi pensiunan dengan penghasilan terbatas.

“Pendapatan mereka perlu dilihat secara utuh dan dihitung pada akhir tahun. Kalau setelah dihitung ternyata penghasilannya terbatas, pemerintah dapat memberikan potongan atau keringanan PPh sesuai dengan kemampuan ekonominya. Bahkan, untuk kelompok tertentu yang memenuhi kriteria, pembebasan pajak juga layak dikaji,” ujar Mufti.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar sistem perpajakan tetap menjunjung prinsip keadilan dan tidak menyamakan kemampuan ekonomi seluruh pensiunan.

Karena itu, BPKN mendorong adanya skema khusus yang dapat memberikan perlindungan lebih besar kepada pensiunan berpenghasilan rendah dan mereka yang tidak memiliki sumber pendapatan lain.

Keringanan Pajak hingga Pembebasan Pajak

BPKN membuka ruang agar pemerintah mengkaji sejumlah alternatif kebijakan, mulai dari peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak, pengurangan beban pajak, pemberian insentif khusus, hingga pembebasan pajak bagi pensiunan yang masuk dalam kelompok tertentu.

Baca Juga:  Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Menurut Mufti, pembebasan pajak tidak harus diberlakukan secara menyeluruh, tetapi dapat diarahkan kepada pensiunan yang secara objektif membutuhkan perlindungan.

“Prinsipnya adalah keadilan. Pensiunan yang ekonominya terbatas jangan disamakan dengan masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi. Harus ada keberpihakan kepada mereka yang memang membutuhkan,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan konsumen tidak semata-mata berkaitan dengan transaksi barang dan jasa. Perlindungan konsumen juga harus mencakup aspek *keadilan ekonomi, akses terhadap kebutuhan dasar, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan*.

# *48 Persen Masih Bergantung pada Keluarga*

Data mengenai sumber penghasilan lansia tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa keluarga masih menjadi penopang utama kehidupan masyarakat di usia lanjut.

Jika 48 persen lansia bergantung kepada anak-cucu dan 38 persen lainnya masih bekerja, maka sebagian besar masyarakat lanjut usia belum sepenuhnya memiliki kemandirian finansial ketika memasuki masa tua.

Namun, menurut Mufti, ketergantungan ekonomi lansia kepada keluarga juga perlu dilihat secara lebih luas. Dalam kenyataannya, hubungan ekonomi antara orang tua dan anak-cucu tidak selalu berjalan satu arah.

Sebagian pensiunan memang menerima bantuan dari anak atau keluarga. Tetapi di sisi lain, tidak sedikit pula pensiunan yang justru masih memberikan bantuan finansial kepada anak dan cucu mereka, terutama untuk kebutuhan pendidikan, biaya sekolah, kesehatan, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.

“Di hari tua, para pensiunan juga tidak terlepas dari problem ekonomi. Tidak semua sanak keluarga mereka memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk menanggung kebutuhan orang tua secara mandiri. Bahkan, dalam banyak keluarga, pensiunan masih ikut memberikan subsidi keuangan kepada anak dan cucu yang sedang sekolah maupun untuk berbagai keperluan lainnya,” ujar Mufti.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan ekonomi keluarga Indonesia memiliki dinamika yang kompleks. Karena itu, kebijakan perlindungan pensiunan tidak seharusnya hanya berasumsi bahwa anak atau keluarga selalu mampu menjadi penopang utama kehidupan orang tua.

“Kalau hampir separuh lansia masih bergantung kepada anak dan keluarga, ini merupakan persoalan sosial-ekonomi yang harus kita pikirkan bersama. Tetapi kita juga harus melihat bahwa ada pensiunan yang masih membantu anak-cucu. Artinya, persoalan ekonomi keluarga pada usia lanjut tidak sesederhana siapa yang memberi dan siapa yang menerima,” jelasnya.

Mufti menilai, kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi negara untuk membangun sistem perlindungan hari tua yang mampu menjaga kemandirian ekonomi pensiunan.

Negara Harus Hadir

BPKN berharap pemerintah, regulator, dunia usaha, lembaga keuangan, serta organisasi pensiunan dapat duduk bersama untuk membangun sistem perlindungan ekonomi hari tua yang lebih kuat.

Persiapan dana pensiun sejak usia produktif memang penting. Namun, menurut Mufti, tanggung jawab terhadap kesejahteraan lansia tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada individu dan keluarga.

“Menabung untuk pensiun memang penting. Tetapi negara juga harus hadir. Para pensiunan telah berkontribusi selama masa produktifnya. Ketika memasuki masa tua, mereka berhak mendapatkan kebijakan yang memberikan rasa aman, kepastian, dan kehidupan yang layak,” jelasnya.

Menurut Mufti, negara juga perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal dan perpajakan tidak justru mengurangi kemampuan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun menjalankan tanggung jawab sosial mereka terhadap keluarga.

“Pensiunan yang masih mampu bekerja harus diberikan kesempatan untuk tetap produktif. Namun, ketika penghasilan mereka terbatas, kewajiban pajaknya juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar. Jangan sampai penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan membantu keluarga justru habis untuk memenuhi kewajiban yang tidak proporsional,” katanya.

Mufti berharap momentum Bulan Dana Pensiun pada September 2026 dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong pemerintah memperkuat kebijakan perlindungan pensiunan.

“Pensiun seharusnya menjadi masa untuk menikmati hasil pengabdian selama bekerja, bukan masa untuk semakin khawatir terhadap kebutuhan hidup. Karena itu, kebijakan negara harus hadir agar para pensiunan dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang dan bermartabat,” pungkas Mufti Mubarok.

Berdasarkan data BPS 2025 sebagaimana dikutip dalam artikel Kompasiana.com, Mengenaskan, 48% Pensiunan RI Bergantung Penuh pada Aliran Dana Anak-Cucu” 25 Agustus 2026. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar
BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI
OT Group Instruksikan Semua Unitnya Gelar Peringatan HUT RI, Tanamkan Jiwa Nasionalisme
Ekonom Senior INDEF Ungkap Refleksi Kemerdekaan Bidang Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:46 WIB

BPKN RI Soroti 48 Persen Pensiunan Bergantung pada Keluarga, Dorong Keringanan hingga Pembebasan Pajak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Berita Terbaru

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf

Internasional

Beijing Tolak Sanksi Ekonomi Washington Atas Teheran

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:01 WIB