Lili Sebut KPK Banyak Terima Aduan Penyalahgunaan Wewenang

- Penulis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaga antirasuah menerima banyak pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, perbuatan melanggar hukum itu telah berakibat pada kerugian negara.

“Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Lili Pintauli Siregar dalam keterangan, Selasa (26/10).

Dikabarkan dari republika, pernyataan itu dilontarkan Lili dalam rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP. Kegiatan diadakan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia melanjutkan, selain penyelaahgunaan wewenang, KPK juga banyak menerima terkait pengaduan umum. Namun, mantan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak merinci pengaduan apa saja yang dimaksud. Kendati, dia meminta hal tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum di NTT.

Baca Juga:  Jangan Sampai Digarap KPK, Pejabat Pemkab Bogor Diminta Segera Selesaikan LHKPN Tahun 2023

Terkait penyalahgunaan wewenang, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan bersalah oleh dewan pengawas (dewas) KPK. Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili telah berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli hanya diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku oleh Novel Baswedan. Novel menjelaskan bahwa Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru