Lili Sebut KPK Banyak Terima Aduan Penyalahgunaan Wewenang

- Editor

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaga antirasuah menerima banyak pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, perbuatan melanggar hukum itu telah berakibat pada kerugian negara.

“Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Lili Pintauli Siregar dalam keterangan, Selasa (26/10).

Dikabarkan dari republika, pernyataan itu dilontarkan Lili dalam rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP. Kegiatan diadakan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia melanjutkan, selain penyelaahgunaan wewenang, KPK juga banyak menerima terkait pengaduan umum. Namun, mantan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak merinci pengaduan apa saja yang dimaksud. Kendati, dia meminta hal tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum di NTT.

Baca Juga:  Habis Mengaku Hamil, Lucinta Luna Sebut Calon Bayinya Dimakan Jin

Terkait penyalahgunaan wewenang, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan bersalah oleh dewan pengawas (dewas) KPK. Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili telah berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli hanya diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku oleh Novel Baswedan. Novel menjelaskan bahwa Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia
Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan
Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:22 WIB

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13 WIB

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:21 WIB

IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Berita Terbaru

Megapolitan

TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:22 WIB