Lili Sebut KPK Banyak Terima Aduan Penyalahgunaan Wewenang

- Penulis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaga antirasuah menerima banyak pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, perbuatan melanggar hukum itu telah berakibat pada kerugian negara.

“Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Lili Pintauli Siregar dalam keterangan, Selasa (26/10).

Dikabarkan dari republika, pernyataan itu dilontarkan Lili dalam rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP. Kegiatan diadakan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia melanjutkan, selain penyelaahgunaan wewenang, KPK juga banyak menerima terkait pengaduan umum. Namun, mantan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak merinci pengaduan apa saja yang dimaksud. Kendati, dia meminta hal tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum di NTT.

Baca Juga:  KPK Proses Laporan Erick Thohir Terkait Dugaan Korupsi di Krakatau Steel

Terkait penyalahgunaan wewenang, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan bersalah oleh dewan pengawas (dewas) KPK. Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili telah berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli hanya diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku oleh Novel Baswedan. Novel menjelaskan bahwa Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru