Lili Sebut KPK Banyak Terima Aduan Penyalahgunaan Wewenang

- Editor

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaga antirasuah menerima banyak pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, perbuatan melanggar hukum itu telah berakibat pada kerugian negara.

“Sejak tahun 2018 hingga 2021, terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK. Paling banyak terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Lili Pintauli Siregar dalam keterangan, Selasa (26/10).

Dikabarkan dari republika, pernyataan itu dilontarkan Lili dalam rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP. Kegiatan diadakan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia melanjutkan, selain penyelaahgunaan wewenang, KPK juga banyak menerima terkait pengaduan umum. Namun, mantan ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak merinci pengaduan apa saja yang dimaksud. Kendati, dia meminta hal tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum di NTT.

Baca Juga:  Kemenkes: 2,24 Persen WNI dari Luar Negeri Positif Covid-19

Terkait penyalahgunaan wewenang, Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan bersalah oleh dewan pengawas (dewas) KPK. Dewas menilai Lili Pintauli Siregar bersalah telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili telah berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Alih-alih diberhentikan, Lili Pintauli hanya diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku oleh Novel Baswedan. Novel menjelaskan bahwa Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen
Udang Impor Masuk Jawa Timur, HPP Petambak Lokal Jadi Sorotan
FAST Indonesia Sebut Mafia Tanah Kerap Berlindung di Balik Jubah Pejabat Negara
Status Residivis Korupsi, Fahd Rafiq Terncam Dapat Pemberatan Hukuman
Loyalis “Karbitan” Hingga Politisi “Lapuk” Pendukung Ranny Fahd Rafiq Mulai Ketar Ketir
KM Virgo Terbalik, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari, Brigjen Pol. Hastry Kerahkan Tim DVI
Pencetak Rekor di Golkar, Fahd Rafiq Penyandang Status Tersangka Hingga Ketiga Kali

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:55 WIB

LSM Somasi Kawal Perkara Tanah Senun Bin Nikin, Pastikan Mafia Tanah Tak Terjadi Di Bekasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:56 WIB

Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 20:23 WIB

Udang Impor Masuk Jawa Timur, HPP Petambak Lokal Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 11:08 WIB

FAST Indonesia Sebut Mafia Tanah Kerap Berlindung di Balik Jubah Pejabat Negara

Rabu, 16 September 2026 - 10:27 WIB

Status Residivis Korupsi, Fahd Rafiq Terncam Dapat Pemberatan Hukuman

Berita Terbaru