LPKAN Dukung KPK Segera Periksa Cakada yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid.

Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid.

JAKARTA, Mediakarya – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar November mendatang, belakangan banyak kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah (cakada) di sejumlah wilayah.

Seperti yang terjadi pada Wali Kota Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempertimbangkan kepentingan di luar hukum dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Lembaga antirasuah itu juga baru-baru ini menggeledah kantor hingga kediaman Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita.

Selanjutnya, baru-baru ini juga sejumlah aktivis antikorupsi di Kota Bekasi melaporkan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Bekasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan folder, dana hibah KONI Kota Bekasi dan kasus dugaan korupsi kerjasama Foster Oil and Energy dengan Migas Kota Bekasi yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Sekjen Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Abdul Rasyid mendesak KPK untuk memberi perhatian serius. Terlebih, kata dia, saat ini sejumlah aktivis antikorupsi telah melaporkan adanya dugaan kasus korupsi di daerah penyangga Ibu Kota itu.

Atas fenomena tersebut, LPKAN mendesak KPK untuk tidak ragu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah politisi yang ikut berkontestasi dalam pilkada serentak itu yang a diduga terlibat kasus korupsi.

“Ini sangat penting, hal itu dilakukan dalam rangka membangun iklim demokrasi yang sehat, bermoral dan berkualitas serta menghasilkan kepala daerah yang berintegritas melalui proses pemilukada serentak pada 2024 sebelum proses pendaftaran secara resmi di KPU,” ujar Rasyid kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:  Geruduk Kantor BBPJN Jawa-Bali, Ini Tuntutan DPD LPKAN Jawa Timur

Oleh karena itu, LPKAN meminta KPK segera memeriksa politisi yang telah dilaporkan oleh sejumlah aktivis antikorupsi dan mengumumkan kepada publik terhadap bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan korupsi.

“Selanjutnya, merekomendasikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi bakal calon kepala daerah yang memiliki catatan dan rekam jejak terlibat tindak pidana kejahatan korupsi pada waktu pendaftaran,” tegas Rasyid.

Selain itu, kata Rasyid, perlu adanya kolaborasi dan bersinergi baik dari instansi pemerintahan maupun dengan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Kejagung, KPK, BPK RI, Ombudsman RI, dan PPATK agar dirumuskan dan diimplementasikan secara sistematis dan masif.

“Diharapkan agar seluruh elemen dapat terlibat dalam pencegahan korupsi melalui momentum Pemilukada 2024, agar calon pemimpin daerah bersih dan bebas dari unsur-unsur tindak kejahatan korupsi dan dapat membangun daerahnya dengan clean government dan good governance,” ujar Abdul Rasyid.

Rasyid menambahkan, upaya pencegahan melalui edukasi anti korupsi perlu dilakukan dalam penyusunan dan peningkatan kualitas sistem pengendalian dan penerapannya bahkan harus lebih di intensifkan sosialisasinya, targetnya untuk menutup sekecil apapun celah dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan korupsi. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB