LPKAN Indonesia Sayangkan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye

- Editor

Jumat, 26 Januari 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN,  dan Pengamat Militer,

Wibisoni, Dewan Pembina LPKAN, dan Pengamat Militer,

JAKARTA, Mediakarya – Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan berita terkait pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa Presiden boleh kampanye dan memihak.

Bahkan, mantan Wali Kota Solo itu pun mengaku bahwa seorang pemimpin negara memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik seperti pemilihan umum (pemilu).

Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024) lalu.

Menanggapi pernyataan Jokowi yang dinilai kontroversi itu, pengamat kebijakan publik dan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono menyayangkan pernyataan Presiden, pasalnya dia bukan merupakan kontestan pemilu 2024.

Selain itu, jabatan presiden segera berakhir, meski putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden alias cawapres Prabowo Subianto.

Lanjutnya, di sisi lain, beberapa waktu lalu, Jokowi menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. Hal yang sama juga berlaku bagi aparat TNI-Polri.

Baca Juga:  Pengamat Militer Ini Apresiasi Langkah tepat Presiden Prabowo Selesaikan  Sengketa 4 Pulau Aceh

“Bagaimana kita menyikapinya pernyataan presiden ini?, Pernyataan presiden itu merupakan pendapat presiden sesuai aturan UU No 7/2017 Pasal 281 memang membolehkan presiden kampanye dan harus cuti. Namun, secara etika politik hal itu menjadi masalah,” ujar Wibi seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2024).

”Apakah presiden bisa menjaga etika politik ketika berkampanye?”, imbuhnya

Padahal kata Wibi, jika sesuai aturan Undang-Udang presiden boleh cuti dan lakukan kampanye apabila dia merupakan calon petahana yang maju kembali pada kontestan pemilu, seperti pada tahun 2019, Jokowi maju kembali menjadi calon presiden kedua kalinya. “Tapi kali ini Jokowi tidak menjadi peserta pemilu, yang tentunya akan menguntungkan calon tertentu yang dia dukung,” tandasnya

Dengan demikian, lanjut Wibi, yang dikawatirkan akan mempengaruhi kenetralan TNI-POLRI dan ASN yang dibawah, apabila presiden terang terangan mendukung calon tertentu.

“Atau malah justru sebaliknya, rakyat akan menjadi apatis terkait pelaksanaan pemilu kal ini akan berlaku netral, jujur dan adil, sehingga pemilu ini tidak sukses dengan banyaknya jumlah pemilih yang golput,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pasca Agus Gumiwang Dicopot Prabowo, GNK Sebut Posisi Bahlil Makin Dominan di Golkar
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa
Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya
Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat
Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah
Musda Golkar Kota Bekasi di Ujung Mata, Beringin Institut: Pilih Ketua Nomor Dua, Bersih-bersih yang Utama
Pakar Komunikasi Politik Nilai Manuver Dedi Mulyadi: Investasi Menuju 2029, Berpotensi Picu Gejolak di Tubuh Gerindra

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Pasca Agus Gumiwang Dicopot Prabowo, GNK Sebut Posisi Bahlil Makin Dominan di Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:35 WIB

Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat

Berita Terbaru