MA Menangkan Andi Salim, Di Tangan Ade Puspitasari Aset Golkar Kota Bekasi Lepas

- Editor

Sabtu, 11 Februari 2023 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Puspitasari (Ist)

Ade Puspitasari (Ist)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang memenangkan Andi Salim sebagai pemilik sah atas tanah di Jalan Ahmad Yani Nomor 18 yang menjadi sengketa setelah adanya proses jual beli pada tahun 2004 antara kedua belah pihak.

Andi mengatakan, bahwa gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi terkait dengan sengketa gedung DPD Golkar Jalan Ahmad Yani Nomor 18. Dalam gugatan yang berakhir dengan putusan Van Dading namun tidak dapat di penuhi dan ditaati oleh Pepen.

Di mana dalam gugatannya, Pepen meminta agar Akta Jual Beli gedung Golkar yang sudah ditandatangani di Notaris antara dirinya dengan Andi Salim untuk dibatalkan. Gugatan pembatalan itu dilakukan dengan dalih lantaran pembeli tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tahap akhir yang diperkirakan tinggal 20 persen.

Padahal, dalam kesepakatan awal, pelunasan penjualan gedung tersebut setelah pengosongan dan penyerahan. Namun, pihak DPD Golkar Kota Bekasi tak kunjung mengosongkan gedung DPD tersebut. Justru gedung itu masih tetap digunakan untuk aktivitas partai, sementara pajak bangunan gedung DPD Golkar diminta dibayarkan oleh pihak Andi Salim.

“Siapa yang wanprestasi disini. Saya selama ini diam karena gedung itu masih digunakan untuk aktivitas partai Golkar. Justru sebaliknya, Pepen malah menggugat saya. Dalam gugatan pertama tahun 2014 itu saya diajak berdamai, namun ternyata hanya akal bulus Pepen yang tidak dapat melaksanakan putusan PN Bekasi. Bahkan tahun berikutnya 2015 dia (Pepen) menggugat lagi hingga berakhir sampai inkrah di Pengadilan Tinggi Bandung, pada tahun 2017,” ujar Andi kepada wartawan di Kota Bekasi, baru-baru ini.

Dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Bandung, lagi-lagi pihak Rahmat Effendi harus menelan kekalahan. Hakim PT Bandung menolak gugatan untuk pembatalan akte notaris dan Putusan Van Dadding di PN Bekasi sebagaimana yang dimohon oleh penggugat.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kuota Haji: Ketika "Kue Surga" Berubah Neraka

Tidak puas dengan kekalahan itu, setahun kemudian Pepen menggugat kembali di PN Bekasi dengan alasan yang berbeda lagi. Dalam gugatan ini pun Pepen kembali kalah dan inkrah untuk ketiga kalinya.

“Nah, di saat kami mengajukan eksekusi atas gedung Golkar, Pepen dengan lobby sesama Forkompinda mempermainkan hukum dengan menitip duit di PN Bekasi sebagai bentuk konsinyasi agar bisa terlepas dari jerat pidana yang saya laporkan di Polda Metro Jaya. Saya sempat protes dan mempertanyakan perihal permohonan eksekusi yang sudah lama diajukan tapi tidak diproses, padahal kita sudah bayar. Namun diam-diam PN Bekasi saat proses anmaning teguran terhadap Pepen supaya mentaati putusan, malah muncul gugatan baru dengan alasan bahwa gedung itu bukan milik DPD Golkar,” bebernya.

Andi juga mempertanyakan jika gedung itu bukan milik DPD Golkar, kenapa berani dia jual kepada dirinya dan sudah menerima uang hasil penjualan gedung tersebut. Setelah bermacam alasan dan tidak memiliki dalih lain dan gugatan terus kalah, Pepen kemudian mencari pembenaran diri bahwa dia tidak menjual gedung Golkar. “Padahal dia sudah terima duitnya,” tegas Andi.

Terkait dengan persoalan konsinyasi dalam gugatan terakhir tahun 2020 itu, yang sudah di putuskan Pengadilan Tinggi Jabar No 58/PDT/2022/PT.BDG. yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya banding Pepen.

“Jadi dalam perkara yang ke 6 ini pun kami kembali memenangkan perkara tersebut dan sudah inkrah keempat kalinya. Dengan demikian pihak Pepen sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Jika pun melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat lagi menghambat upaya eksekusi. Selain juga percuma saja karena dipastikan bakal kalah lagi,” pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB