JAKARTA, Mediakarya — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendukung wacana penerapan kebijakan wajib asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan wisatawan sekaligus memastikan pengelolaan risiko di sektor pariwisata berjalan lebih baik.
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., mengatakan, keselamatan dan keamanan wisatawan harus menjadi prioritas dalam pengembangan industri pariwisata nasional. Menurutnya, asuransi perjalanan dapat menjadi instrumen perlindungan apabila wisatawan mengalami kecelakaan, gangguan kesehatan, atau risiko lain selama berada di Indonesia.
“BPKN mendukung wacana asuransi wajib bagi turis asing sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor pariwisata. Namun, pelaksanaannya harus dirancang secara transparan, adil, dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi wisatawan,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Harus Diikuti Kepastian Perlindungan
Mufti menegaskan, penerapan asuransi wajib tidak boleh berhenti pada kewajiban membeli polis. Pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan bahwa wisatawan benar-benar memperoleh manfaat perlindungan yang jelas dan dapat diakses ketika menghadapi keadaan darurat.
Menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan, antara lain cakupan manfaat asuransi, prosedur klaim, batas pertanggungan, pengecualian polis, serta mekanisme penanganan keadaan darurat di destinasi wisata.
“Jangan sampai wisatawan sudah diwajibkan membayar asuransi, tetapi ketika terjadi musibah justru menghadapi proses klaim yang rumit, penolakan yang tidak transparan, atau ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Karena itu, BPKN mendorong agar pemerintah menyusun standar perlindungan yang mudah dipahami wisatawan. Informasi mengenai manfaat, biaya, masa berlaku, dan tata cara klaim harus disampaikan secara terbuka sebelum wisatawan melakukan perjalanan.
Jangan Jadi Beban dan Monopoli
Lebih lanjut, Mufti meminta agar kebijakan tersebut dilaksanakan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pemilihan perusahaan asuransi maupun mekanisme penyediaan perlindungan harus dilakukan secara kompetitif, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPKN juga mengingatkan agar kebijakan asuransi wajib tidak dimanfaatkan untuk menciptakan monopoli atau memberikan keuntungan eksklusif kepada pihak tertentu.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak menjadi pungutan tambahan yang tidak jelas manfaatnya. Biaya asuransi harus wajar, manfaatnya nyata, dan wisatawan memiliki akses terhadap informasi serta mekanisme pengaduan apabila haknya tidak terpenuhi,” kata Mufti.
Menurutnya, apabila dirancang dengan baik, asuransi wajib dapat memberikan kepastian bagi wisatawan sekaligus membantu pelaku usaha pariwisata dalam menghadapi risiko yang mungkin muncul selama kegiatan wisata.
BPKN Dorong Koordinasi Lintas Lembaga
BPKN mendorong Kementerian Pariwisata, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Kajian itu perlu mencakup mekanisme integrasi dengan proses visa atau kedatangan wisatawan, pengawasan perusahaan asuransi, perlindungan data pribadi, penanganan klaim lintas negara, hingga penyelesaian sengketa.
Mufti menilai, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan daya saing pariwisata Indonesia. Jangan sampai prosedur yang terlalu rumit atau biaya yang tidak proporsional justru mengurangi minat wisatawan asing untuk berkunjung.
“Perlindungan wisatawan dan pertumbuhan pariwisata bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui regulasi yang tepat, pengawasan yang kuat, dan pelayanan yang memberikan kepastian,” ujarnya.
BPKN, lanjut Mufti, siap memberikan masukan dari perspektif perlindungan konsumen agar kebijakan asuransi wajib bagi turis asing dapat diterapkan secara efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi wisatawan maupun ekosistem pariwisata nasional. (Ugy)











