Mahfud MD Desak Aparat Usut Sejumlah Aksi Penyerangan Terhadap Tokoh Agama

- Editor

Minggu, 26 September 2021 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tidak sepakat bahwa  pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan  langsung dinyatakan sebagai orang gila.

“Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan,” kata Mahfud yang dilansir dari YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, (25/9/2021).

Oleh karena itu, pria berdarah Madura itu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan transparan.

“Aparat jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menegasskan, pihaknya telah memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pembakaran mimbar masjid agar itu diproses hukum.

Mahfud memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Gandeng PWI Jaya dan PMI DKI, Bank Jakarta Gelar Donor Darah Bantu Ketersediaan Darah di Ibu Kota

“Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya,” tuturnya.

Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Mahfud pun menyoroti sejumlah kasus penyerangan tokoh agama di sejumlah daerah, seperti kasus seorang Ustad Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, beberapa hari lalu.

Lalu penembakan Ustad Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal, pada Sabtu ini.

“Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku,” pungkasnya. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sekjen LPKAN: Kasus Ijazah Gibran di MK Uji Kedewasaan Demokrasi, Dugaan Tak Boleh Jadi Vonis
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi
Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua
Pasca Putusan MK Desakan Pemakzulan Gibran Mengalir Deras, Pakar Ingatkan Jalur Konstitusi Panjang dan Ketat
Pengamat Ini Duga Polemik Ijazah Gibran Sengaja Digoreng untuk Alihkan Isu MBG dan Kopdes
Pendiri NII Crisis Center: Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Sekjen LPKAN: Kasus Ijazah Gibran di MK Uji Kedewasaan Demokrasi, Dugaan Tak Boleh Jadi Vonis

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua

Berita Terbaru

Ribuan awak ojol saat melakukan aksi di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

Ekonomi & Bisnis

Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas

Selasa, 13 Okt 2026 - 04:54 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Okt 2026 - 20:40 WIB