Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tidak sepakat bahwa  pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan  langsung dinyatakan sebagai orang gila.

“Hanya pengadilan yang berhak menyatakan status kejiwaan seorang pelaku tindak pidana. Kalau ada keraguan bahwa pelaku sakit jiwa, biar hakim yang memutuskan,” kata Mahfud yang dilansir dari YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, (25/9/2021).

Oleh karena itu, pria berdarah Madura itu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan transparan.

“Aparat jangan terburu-terburu memutuskan bahwa pelakunya orang gila,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menegasskan, pihaknya telah memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Pelaku pembakaran mimbar masjid agar itu diproses hukum.

Mahfud memerintahkan kepada aparat di pusat dan di daerah untuk meningkatkan pengawasan, kesiapsiagaan untuk menjaga keamanan dan membangun harmoni di tengah masyarakat.

“Saya minta juga agar rumah-rumah ibadah dijaga, diamati dengan sungguh-sungguh, tokoh agama, fasilitas keagamaan, fasilitas publik lainnya,” tuturnya.

Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Mahfud pun menyoroti sejumlah kasus penyerangan tokoh agama di sejumlah daerah, seperti kasus seorang Ustad Abu Syahid Chaniago yang dipukuli oleh pria tak dikenal saat mengisi ceramah agama dan zikir di Masjid Baitussakur, Batuampar, Batam, beberapa hari lalu.

Lalu penembakan Ustad Marwan alias Alex hingga tewas di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar oleh seorang pria tak dikenal, pada Sabtu ini.

“Pemerintah sangat menyesalkan beberapa kejadian tersebut, dan mengutuk para pelaku,” pungkasnya. (dji)

By ATH1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *