MBG Rawan Penipuan, Oknum Dokter di Sukabumi Diduga Tipu IRT Rp500 Juta Ivestasi Food Tray

MBG
Ilustrasi food tray MBG. (Foto: Ist)

Namun, saat waktu pengembalian tiba, uang beserta keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Terduga pelaku justru memberikan cek, yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan atau merupakan cek kosong.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungpuyuh. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama korban,
  • 1 lembar cek BRI senilai Rp500 juta,
  • 1 lembar cek BRI senilai Rp235 juta,
  • 2 lembar surat keterangan penolakan cek dari BRI, serta
  • 1 lembar surat perjanjian kerja sama tertanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani korban dan terduga pelaku.

“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi atau kerja sama fiktif,” jelas AKP Didin.

Saat ini, terduga pelaku SA telah diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.morulaivf.co.id/wp-content/uploads/mahjong/
https://portobellowest.com/about/
https://renearchitects.com/contact/
https://associationofblacksociologists.org/disclaimer/
https://maximilianscatering.com/gallery/