SUKABUMI, Mediakarya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang dokter berinisial SA (32) pada Minggu (1/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban FRK (31), seorang ibu rumah tangga warga Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada akhir Mei 2025.
Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sriwedari pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menawarkan kerja sama usaha pengadaan food tray atau tempat makan dengan iming-iming keuntungan. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan,” ujar AKP Didin, Kamis (22/1/2026).




