NCW: Kasus Korupsi Marak di Era Pemerintahan Jokowi

- Penulis

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna saat menggelar konferensi pers

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna saat menggelar konferensi pers "Indonesia Darurat Korupsi" Senin (4/12/2023).

JAKARTA, Harnasnews – Nasional Corruption Watch (NCW) menilai kasus intervensi hukum yang diduga dilakukan Presiden Jokowi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam, sebagaimana diungkapkan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo kian menguatkan bahwa rezim ini tak patut untuk dipertahankan.

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna menilai maraknya korupsi terjadi era pemerintahan Jokowi memperkuat keyakinan publik bahwa Presiden Jokowi memang sudah tidak patut dipertahankan sebagai Presiden RI.

Menurut dia, meskipun pengakuan Agus terkait intervensi pemerintah Jokowi dalam “menyelamatkan koruptor” dinilai terlambat, namun NCW menyambut gembira peristiwa penting ini, karena kian hari semakin banyak tokoh bangsa memberikan kesaksian soal begitu bobroknya rezim saat ini.

“Meskipun banyak yang menuding kesaksian Agus Rahardjo ini bernuansa politis dan tidak memiliki bukti yang kuat, namun kami meyakini Agus bicara sesuai fakta yang dialaminya pada masa itu.  Ini kesekian kalinya Jokowi melanggar konstitusi, UU 28 tahun 1999 terkait Penyelenggara Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ungkap Hanif dalam konferensi persnya, Senin (4/12/2023).

Hanif mengatakan, dalam beberapa bulan ini NCW gencar menyuarakan betapa bahaya laten korupsi yang saat ini telah merasuk terhadap para oknum penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Jokowi.

Bahkan NCW telah melaporkan sejumlah menteri kabinet Jokowi ke penegak hukum atas dugaan korupsi,  namun sayangnya banyaknya laporan yang dilakukan oleh NCW tidak satupun yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Sebut saja oknum menteri AH, DA, BL, ET dan PS, yang sebelumnya pernah kami laporkan atas dugaan KKN yang mereka lakukan, tapi belum juga yang ditetapkan tersangka. Padahal kami telah melengkapi data dan alat bukti yang dibutuhkan,” kata Hanif

Selain sejumlah pembantunya diduga terlibat korupsi,  NCW juga menilai Jokowi dan kroni-kroninya melakukan pelanggaran konstitusi. Hal itu kata Hanif sangat merusak tatanan demokrasi dan sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Presiden Ajak Selaraskan Perasaan Hadapi Ancaman Kegentingan Global

“Perubahan sikap Jokowi yang signifikan memunculkan asumsi publik bahwa Jokowi tengah dilanda kekhawatiran jika kekuasaan berikutnya tidak berpihak kepadanya, sebab bahaya akan menimpa dirinya dan kroni-kroninya,” jelas Hanif.

Oleh karena itu kata Hanif, sudah selayaknya wakil rakyat dalam hal ini MPR, DPR, dan DPD untuk segera mengambil sikap tegas melalui Sidang Istimewa (SI) guna menghentikan kekuasaan yang berlebihan yang yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

“Mundur secara terhormat atau dimakzulkan oleh rakyat, hanya itu pilihan yang dimiliki Jokowi saat ini,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan, ada tiga pelanggaran konstitusi (UU N0 28 tahun 1999) yang dilakukan oleh Jokowi, pertama, orkestrasi yang dilakukan Jokowi dengan relasi kuasa dengan iparnya Anwar Usman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi meloloskan putranya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui Keputusan MK No 90 yang sangat kontroversial.

Kedua, menerima gratifikasi (korupsi) atas ditunjuknya Kaesang Pangarep yang baru dua hari jadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kemudian diangkat menjadi Ketua Umum PSI.

Ketiga, Jokowi memberikan arahan kepada oknum Mensesneg Pratikno untuk segera mendeklarasikan Gibran menjadi cawapres Prabowo, meminta Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk memonitor sentimen negatif terhadap Gibran dan Kaesang, dan meminta Wamendes Paiman Raharjo untuk menggalang suara guna memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

“Tiga pelanggaran UU No 28 tahun 1999 terkait dugaan KKN dan Pasal 21 UU Tipikor No 31 Tahun 199 oleh Jokowi dan kroni-kroninya, kami rasa sudah cukup alasan bagi wakil rakyat untuk segera melaksanakan Sidang Istimewa (SI) untuk menghentikan kekuasaan Presiden Jokowi.  Sudah layak untuk dimakzulkan, apalagi Jokowi sudah mengaku memata-matai partai-partai politik dan pelaku politik, tunggu apa lagi wakil rakyat kita?” tanya Hanif. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Berita Terbaru

Prasetyo Edi Marsudi.(Foto: dri)

DKI

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:26 WIB