Novel Tawarkan Diri ke KPK Untuk Tangkap Harun Masiku

- Editor

Senin, 23 Mei 2022 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak sejak Januari 2020 silam hingga saat ini belum juga diketahui batang hidungnya.

Publik pun menduga bahwa Harun Masiku sengaja disembuyikan. Karena mantan Caleg itu dinilai bakal “nyanyi” dan menyeret nama lain dalam kasus dugan suap yang saat ini tengah ditangani KPK.

Belum tertangkapnya Harun Masiku, mengundang kritik keras mantan penyidik KPK Novel Baswedan lantran lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs belum juga menangkap dan menyeret mantan politisi PDI-P itu ke pengadilan.

Ia pun menawarkan diri untuk membantu memburu Harun dengan syarat ada kewenangan penangkapan yang diberikan oleh Firli Cs selaku pimpinan KPK.

“Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM [Harun Masiku]. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama. Itu pun bila Firli punya kemauan untuk menangkap,” ujar Novel seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (23/5).

Ia pun mengkritik pernyataan Firli yang menyebut Harun tidak bisa tidur nyenyak sampai saat ini karena masih dicari oleh tim KPK. Menurut Novel, persoalan tidur Harun bukan urusan Firli.

“Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sejumlah Camat dan Lurah Dipanggil Kejari Kota Bekasi, Humas: Hanya Kegiatan Sosialisasi Saja

Novel turut menyentil Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari dan menangkap Harun tetapi dengan biaya sendiri. Ia menjelaskan masyarakat di luar KPK harus mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan.

“Dalam hal tertangkap tangan memang semua orang bisa, tapi kalau untuk penangkapan harus ada kewenangan. Tidak boleh masyarakat atau orang yang tidak punya kewenangan melakukan penangkapan,” terang Novel.

“Menurut saya itu olok-olok atau karena yang bersangkutan [Karyoto] tidak paham mengenai hukum acara pidana. Apalagi dengan mengatakan ‘biaya sendiri’, maksudnya apa?” tambah Novel.

Sudah lebih dari 850 hari KPK belum mampu menangkap mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait penanganan kasus tersebut.

Harun harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Iadiduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak bulan Juli lalu untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Hukum Tak Boleh Bermuka Dua: Pakar Soroti Komitmen Keadilan Suyudi Ario Seto
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
Agus Wahid: Reshuffle Prabowo Paradoks, Copot Purbaya hingga Mutasi Sigit dan Dudung

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:50 WIB

GNK Apresiasi Kapolri Suyudi Kedepankan Integritas, Ingatkan Bahaya Oknum Jual Nama Kapolri Berjubah Agama

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:09 WIB

Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Kerugian Negara KSO Migas Bekasi Tembus Rp2 Triliun, NCW Desak Kejagung Periksa Tri Adhianto

Berita Terbaru