Novel Tawarkan Diri ke KPK Untuk Tangkap Harun Masiku

- Penulis

Senin, 23 Mei 2022 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak sejak Januari 2020 silam hingga saat ini belum juga diketahui batang hidungnya.

Publik pun menduga bahwa Harun Masiku sengaja disembuyikan. Karena mantan Caleg itu dinilai bakal “nyanyi” dan menyeret nama lain dalam kasus dugan suap yang saat ini tengah ditangani KPK.

Belum tertangkapnya Harun Masiku, mengundang kritik keras mantan penyidik KPK Novel Baswedan lantran lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs belum juga menangkap dan menyeret mantan politisi PDI-P itu ke pengadilan.

Ia pun menawarkan diri untuk membantu memburu Harun dengan syarat ada kewenangan penangkapan yang diberikan oleh Firli Cs selaku pimpinan KPK.

“Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM [Harun Masiku]. Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama. Itu pun bila Firli punya kemauan untuk menangkap,” ujar Novel seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin (23/5).

Ia pun mengkritik pernyataan Firli yang menyebut Harun tidak bisa tidur nyenyak sampai saat ini karena masih dicari oleh tim KPK. Menurut Novel, persoalan tidur Harun bukan urusan Firli.

“Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM sampai sekarang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Masihkah KPK Sebagai Lembaga Penegak Hukum Yang Berintegritas

Novel turut menyentil Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang mempersilakan masyarakat mencari dan menangkap Harun tetapi dengan biaya sendiri. Ia menjelaskan masyarakat di luar KPK harus mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan.

“Dalam hal tertangkap tangan memang semua orang bisa, tapi kalau untuk penangkapan harus ada kewenangan. Tidak boleh masyarakat atau orang yang tidak punya kewenangan melakukan penangkapan,” terang Novel.

“Menurut saya itu olok-olok atau karena yang bersangkutan [Karyoto] tidak paham mengenai hukum acara pidana. Apalagi dengan mengatakan ‘biaya sendiri’, maksudnya apa?” tambah Novel.

Sudah lebih dari 850 hari KPK belum mampu menangkap mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait penanganan kasus tersebut.

Harun harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Iadiduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

KPK sudah menjalin kerja sama dengan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia sejak bulan Juli lalu untuk mencari keberadaan Harun. Interpol sudah memasukkan nama Harun ke dalam Red Notice. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Lolowau Saling Lempar Tanggung Jawab, Kapolsek Bungkam
Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang
Terkesan Lamban Tangani Kasus, Korban dan Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Lolowau
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Polri Torehkan Sejarah, Indonesia Akhiri 53 Tahun Impor Jagung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:37 WIB

Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:32 WIB

Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:56 WIB

Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:46 WIB

Terkesan Lamban Tangani Kasus, Korban dan Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Lolowau

Berita Terbaru