Pemerintah Diminta Buat Aturan bagi Pelaku Bisnis e-Commerce

- Editor

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Belakangan ini bisnis ritel mengalami kelesuan, hal tersebut menyusul dengan adanya dampak pandemi Covid-19 yang mengharuskan jaga jarak dan menghindari kontak langsung, sehingga konsumen lebih memilih bertransaksi secara online.

Selain itu, menjamurnya bisnis ritel juga disebabkan karena mulai banyaknya bisnis e-commerce yang lebih menjanjikan, karena kecepatan serta kepraktisan dalam bertransaksi, karena model bisnis online lebih praktis sesuai dengan perkembangan era digital. Namun demikian, serbuan bisnis online ternyata menggerus pola bisnis ritel. Padahal bisnis tersebut sebelumnya telah eksis sejak lama di tanah air.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey meminta agar dalam persaingan bisnis ritel dengan bisnis online, negara dapat hadir dan memberikan hak dan kewajiban yang seimbang, dengan demikian persaingan bisnis akan setara bagi setiap pelaku usaha. Sehingga tidak mengakibatkan gejolak ekonomi, sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

“Sebagai pelaku usaha ritel modern (offline store) kami berharap adanya level an the same plan field, untuk jenis usaha yang disebut e-commerce. Mengapa demikian, karena kami di ritel ini senantiasa berupaya mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari Permendag 70 hingga Permendag yang terbaru nomor 23 kemudian turunan dari UU Ciptaker, itu semua kita jalankan sebagai bentuk kita sebagai pengusaha yang patuh terhadap regulasi,” ujar Roy Nicholas Mandey kepada wartawan di Jakarta baru-baru ini.

Lebih lanjut kata Roy Mandey juga meminta agar pemerintah memberikan aturan terhadap bisnis e-commerce, bagaimana aturan yang diberlakukan di pengusaha ritel modern

Baca Juga:  DPR Cari Formula Terbaik Terkait Program Pupuk Bersubsidi

‘Contohnya ada beberapa barang yang kami sediakan di ritel modern ada izin PIRT, kemudian jika dari manufaktur ada izin MD dari BPOM. Jangan sampai barang yang datang dari luar negeri seperti makanan dan minuman ataupun produk lainnya yang dijual melalui sosial-commerce namun tidak memiliki izin, tentunya kita tidak harapkan seperti itu,” tegas Roy Mandey.

Menurutnya, e-commerce adalah sebuah keniscayaan, seiring dengan perkembangan teknologi digital. Namun demikian, kata Roy Mandey, harus ada regulasi yang jelas dalam mengatur bisnis yang ada di sosial-commerce.

“Kita berharap agar mereka (pelaku bisnis sosial-commerce) diperlakukan sama dengan pelaku bisnis ritel modern yang taat dan patuh terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Roy Mandey.

Oleh karena itu, kata Roy Mandey, pemerintah perlu hadir untuk membuat regulasi persaingan bisnis yang sehat. “Kita tidak mengatakan bahwa tidak perlu adanya persaingan, justru persaingan itu diperlukan agar bersama-sama dalam memajukan usaha,” ungkapnya.

Untuk itu, APRINDO mendorong pemerintah untuk membuat regulasi kepada pelaku usaha sosial-commerce agar memiliki izin usaha, sehingga ada pengenaan pajak.

“Jika mereka (pelaku bisnis e-commerce) tidak menggunakan korporasi dan hanya memakai nama perorangan atau agen dan sub agen, maka pemerintah akan mengalami kesulitan dalam memungut pajak. Dan ini tentunya harus menjadi perhatian pemerintah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BPKN Desak Penindakan Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Konsumen Harus Dilindungi
Sekolah dan Guru Adu Inovasi AI di Acer Smart School Awards 2026, Hadiah Rp600 Juta
Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh
Perkuat Perlindungan Wisatawan dan Pariwisata Nasional, BPKN Dukung Asuransi Wajib Turis Asing
Dugaan Keterlibatan Misbakhun dan Kerugian Triliunan Rupiah dari Peredaran Rokok Ilegal
DPR Dukung Pelarangan Penggunaan Minuman Mengandung Susu dalam Menu MBG
Kontroversi Purbaya vs Pramono Soal Obligasi Daerah, Begini Kata Ekonom Senior INDEF
Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:06 WIB

BPKN Desak Penindakan Tegas Beras Fortifikasi Bermasalah, Konsumen Harus Dilindungi

Kamis, 17 September 2026 - 23:17 WIB

Sekolah dan Guru Adu Inovasi AI di Acer Smart School Awards 2026, Hadiah Rp600 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WIB

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Rabu, 16 September 2026 - 13:59 WIB

Perkuat Perlindungan Wisatawan dan Pariwisata Nasional, BPKN Dukung Asuransi Wajib Turis Asing

Senin, 14 September 2026 - 07:59 WIB

Dugaan Keterlibatan Misbakhun dan Kerugian Triliunan Rupiah dari Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Daerah

PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:43 WIB