Beranda / Nasional / Pemerintah Uber Pengemplang Dana BLBI

Pemerintah Uber Pengemplang Dana BLBI

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menggunakan semua kewenangan negara. Obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.

“Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali dari negara untuk bisa dipulihkan. Dan, tentu saya berharap kepada para obligor dan debitur, tolong penuhi semua panggilan dan mari kita segera selesaikan obligasi atau kewajiban,” ungkap Sri Mulyani pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI di Tangerang, Jumat (27/08/2021).

“Anda semuanya yang sudah 22 tahun merupakan satu kewajiban yang belum diselesaikan. Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk kepada para keturunannya,” ujarnya menegaskan, dikutip dari laman resmi Kemenkeu

Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari BLBI, Jumat (27/08/2021). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2, selain berada di Tangerang, juga  berlokasi di Medan, Pekanbaru, dan Bogor.

Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp110,45 triliun. Untuk itu, Satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp50 miliar. Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.

“Hari ini kita mencoba mendapatkan salah satu aset dari obligor yang selama ini tidak dikuasai oleh negara. Jadi, ini adalah aset yang seharusnya kemudian diambil alih, diselesaikan, dan nanti dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi dari BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu,” kata Sri Mulyani.

“Tadi saya senang melihat bahwa beberapa di kota-kota lain juga aset-aset ini kemudian dilakukan pengambilalihan, penyelesaian, dan pemulihan untuk menjadi kekayaan negara,” katanya.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya nanti akan menggunakan semua kewenangan negara untuk melihat apakah debitur dan obligor itu punya aset atas nama yang bersangkutan. Entah itu, dalam bentuk dana di bank, atau entah itu dalam bentuk perusahaan, atau dalam bentuk tanah, atau bentuk yang lainnya.

“Ini nanti yang akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” jelas Menkeu. (dji)

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *