Korupsi MBG: Hukum Satu Ukuran Bagi Semua

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Oleh: Dr Adi Suparto

Program Makan Bergizi Gratis dibangun sebagai salah satu langkah besar negara demi kesejahteraan rakyat. Namun di balik niat yang mulia dan anggaran yang sangat besar, kini muncul dugaan‑dugaan penyimpangan yang perlahan terungkap ke permukaan. Pada 2 Juli, Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka. Ia anggota aktif Kepolisian dan menjabat di Badan Gizi Nasional.

Dugaan yang disangkakan berkaitan dengan cara penyediaan makanan; praktik yang sering disebut sebagai pemotongan atau pengaturan pembagian pasokan omprengan, tempat nasi. Sehari kemudian, pada 3 Juli, perhatian kembali tertuju pada nama lain: Kolonel Budi Utomo, prajurit aktif TNI yang juga bertugas di lembaga yang sama.

Sebagai pejabat yang berwenang dalam pengadaan barang, ia terlibat dalam pembelian kendaraan listrik senilai sekitar Rp 1 triliun. Dari penyidikan diketahui, baru sekitar 3.200 unit yang benar‑benar diserahkan, padahal kontrak merencanakan lebih dari 21 ribu unit. Pembayaran justru dilakukan sepenuhnya, disertai pemalsuan dokumen serah‑terima dan kenaikan harga yang tidak wajar; sehingga negara mengalami kerugian nyata.

Mabes TNI segera menyatakan sikap: menghormati proses hukum yang berjalan, menjunjung asas bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya, serta akan berkoordinasi sesuai aturan yang berlaku. Karena statusnya masih prajurit aktif, pemeriksaan Kolonel Budi akan berjalan melalui jalur koneksitas bersama kejaksaan militer; hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini membawa satu pertanyaan mendasar: apakah hukum benar‑benar sama bagi semua orang?

Di dalam aturan dasar negara, jawabannya tertulis jelas: setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini berlaku tanpa memandang pangkat, seragam, maupun tempat bertugas. Juga ditegaskan: seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketentuan tentang jalur pemeriksaan khusus bagi anggota militer pun sebenarnya hanya mengatur pembagian tugas penyidikan, bukan cara memberikan perlindungan istimewa.

Baca Juga:  Kemendagri Ingatkan Publik Jual NFT Foto e-KTP Didenda Rp1 Miliar

Sering kali pandangan publik teralihkan terlalu cepat pada seragam yang dikenakan. Padahal, baik kasus yang berkaitan dengan pengaturan penyediaan makanan maupun pengadaan kendaraan, ukurannya tetap satu: apakah tindakan itu melawan aturan, apakah ada kerugian, dan apakah hal itu dapat dibuktikan secara sah. Mekanisme berbeda tidak boleh berubah menjadi standar keadilan yang berbeda pula.

Kenyataan bahwa anggota Polri maupun TNI ikut diperiksa atau ditetapkan tersangka justru menguji konsistensi sistem kita. Jika hukum berhenti atau melunak saat berhadapan dengan pangkat dan jabatan, maka yang rusak bukan sekadar satu kasus, melainkan kepercayaan rakyat terhadap negara hukum itu sendiri.

Kasus ini pun menjadi pengingat penting: kebijakan yang baik saja belum cukup. Tanpa tata kelola yang ketat dan pengawasan yang berjalan nyata, program besar pun tetap menyisakan celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Sampai saat ini proses hukum masih berlanjut. Belum ada keputusan akhir yang mengikat. Hal yang paling penting untuk terus dikawal adalah semangat yang sama: hukum berjalan mengikuti fakta dan bukti, bukan mengikuti siapa yang diperiksa. Baik sipil maupun anggota aparat, baik dalam pengaturan penyediaan makanan maupun pengadaan kendaraan, semuanya harus diukur dengan satu ukuran yang sama. Di situlah letak keadilan yang sesungguhnya: hukum tidak membedakan seragam, pangkat, maupun kedudukan.

Penulis: Pakar Kominikasi Politik dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dinilai Jadi Beban APBD, Inspektorat Kota Bekasi Diminta Audit Sejumlah BUMD Yang Terus Merugi
Polemik Dugaan Diskriminasi Anggaran Media di Kota Bekasi, Begini Kata Pakar Komunikasi
W.R Supratman: Lelaki yang Membangkitkan Bangsa Lewat Nada 
Diskriminasi Belanja Media, Direktur PKSD UI Minta Pemkot Bekasi Belajar dari Peristiwa Hukum BJB
PLN Enjiniring Perkuat Transformasi, Susunan Direksi Baru Siap Dukung Target Net Zero Emissions
LPKAN Soroti Penanganan Kasus Blueray Cargo, Desak KPK Bongkar Mata Rantai Dugaan Suap
Kasus MBG Kembali Makan Korban, Jenderal Bintang Satu Polri Jadi Tersangka
Kepolisian Negara Dalam Dinamika Supremasi Sipil
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:02 WIB

Dinilai Jadi Beban APBD, Inspektorat Kota Bekasi Diminta Audit Sejumlah BUMD Yang Terus Merugi

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:19 WIB

Korupsi MBG: Hukum Satu Ukuran Bagi Semua

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

Polemik Dugaan Diskriminasi Anggaran Media di Kota Bekasi, Begini Kata Pakar Komunikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:31 WIB

Diskriminasi Belanja Media, Direktur PKSD UI Minta Pemkot Bekasi Belajar dari Peristiwa Hukum BJB

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:15 WIB

PLN Enjiniring Perkuat Transformasi, Susunan Direksi Baru Siap Dukung Target Net Zero Emissions

Berita Terbaru

Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) Foto: dok. Aditiya/Mediakarya

Headline

Korupsi MBG: Hukum Satu Ukuran Bagi Semua

Jumat, 3 Jul 2026 - 19:19 WIB