Oleh: Dr. Adi Suparto
Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kisah di balik uang senilai hampir 79 miliar rupiah perlahan terurai. Kasus yang berpusat pada Blueray Cargo Grup ternyata bukan sekadar perbuatan segelintir oknum di satu kantor saja. Melainkan sebuah jaring yang saling terhubung, berjalan rapi dari awal hingga akhir, melintasi berbagai instansi negara yang seharusnya saling mengawasi.
Cerita bermula dari perkenalan. Berdasarkan keterangan yang dibacakan dalam persidangan, nama dari kalangan Badan Pemeriksa Keuangan disebut berperan sebagai jembatan penghubung. Di kedudukan yang seharusnya mengawasi keuangan negara, peran itu justru menjadi pintu awal yang mempertemukan pemilik usaha dengan pejabat kunci di lingkungan kepabeanan.
Setelah jalur hubungan terbuka, dimulailah alur yang disusun demi memperlancar masuknya barang. Gerbang pertama berada di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sebagai pemberi “tiket masuk”, lembaga ini berwenang memeriksa dan menerbitkan izin bagi barang makanan, obat‑obatan, kosmetik maupun suplemen. Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa persyaratan dan kelengkapan dokumen sering kali diperlunak, sehingga izin dapat keluar lebih cepat meski belum memenuhi syarat sepenuhnya.
Langkah berikutnya berlanjut ke Kementerian Perdagangan. Di sini pula persyaratan teknis dan ketentuan perdagangan diatur sedemikian rupa agar tidak menjadi penghalang. Semua dokumen pendukung disederhanakan penanganannya, menjadi mata rantai kedua yang mempermudah jalan masuk barang impor tersebut.
Inti operasi berpusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tiga pejabat utama; Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan; bersama pejabat lain kini telah duduk di kursi terdakwa. Dakwaan menyebutkan mereka menerima suap dan pemberian lain berjumlah sekitar 78,8 miliar rupiah. Uang itu diberikan agar barang‑barang milik Blueray Cargo dapat dialihkan dari jalur pemeriksaan ketat ke jalur yang lebih leluasa dan cepat selesai.
Namun rantai belum selesai. Di bagian belakang jaringan ini, muncul pula nama‑nama dari kalangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan dalam catatan sidang dan keterangan saksi, aparat berseragam cokelat terlibat memberikan perlindungan. Tujuannya menjaga agar jalur yang telah disusun tidak terganggu oleh penyidikan lain atau pemeriksaan tak terduga. Sebagai imbalannya, ada bagian keuntungan yang disiapkan khusus.
Hingga kini, hanya lingkaran inti di lingkungan Bea‑Cukai yang telah resmi didakwa. Sementara nama‑nama yang disebut dari kalangan BPK, BPOM, Kementerian Perdagangan maupun Kepolisian masih tercatat sekadar dalam berkas dan keterangan saksi, belum semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini makin memperkuat kesan yang mulai meluas: penegakan hukum tampak berjalan tidak merata, seolah memilih‑pilih sasaran yang akan diseret ke meja hakim.
Sidang masih berlanjut. Pertanyaan utama yang terus menggantung adalah apakah penyidikan akan berani menembus seluruh mata rantai yang sudah tampak jelas, atau hanya akan berhenti pada sebagian saja yang sudah terungkap sejauh ini.
Penulis: Pakar Komunikasi dan Pengamat Kebijakan Publik











