JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini masih belum murni dan tidak konsekuen.
Hal tersebut dikatakan Asrul terkait dengan penegakan hukum kasus narkotika. Sebeb, kata dia, hampir 50 persen penghuni lapas saat ini adalah terpidana kasus narkoba yakni penyalahguna murni yang bukan pengedar, apalagi bandar.
“Undang-Undang Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahgunaan guna murni diproses hukum tetapi ujungnya adalah rehabilitasi, tapi penegak hukum belum melaksanakan ini secara murni dan konsekuen dan konsisten, apalagi di daerah. Inilah sebetulnya sumber utama, kasus narkotika, jika ini ditegakkan, over-capacity akan sangat banyak bisa dikurangi,” kata Asrul dalam Forum Legislasi dengan tema “Over Kapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) juga menyampaikan setidaknya ada tiga permasalahan berdasarkan teori sistem yang harus diselesaikan untuk mengatasi permasalahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, termasuk terkait over kapasitas yang terjadi di beberapa lapas di Indonesia.
“Ada 3 hal untuk menyelesaikan, regulasi atau substansi hukum, struktur hukum kelembagaan lapas dan budaya hukumnya,” ungkapnya.
Untuk itu, penegakan hukum di Indonesia menurutnya perlu dibenahi, salah satunya dalam penegakan hukum kasus narkotika.
“Maka di revisi undang-undang narkotika bertekad ini harus diselesaikan. Kami di Komisi III baik oposisi maupun koalisi sepakat soal penegakan hukum yg murni dan konsekuen,” tambah Arsul.
Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Tengah X ini juga mengatakan bahwa RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) nantinya penting disusun untuk meletakkan prinsip mandela rules. Yakni untuk mengatur standar minimal peraturan tentang dasar-dasar perlakuan terhadap narapidana.
“Nah itu kita adopsi prinsip-prinsip Mandela Rules itu, kemudian fungsi pemasyarakatan itu memang tempat orang menjalani hukuman, tetapi di sana ada pelayanan, pembinaan, pembimbingan, pemasyarakatan, perawatan, pengamanan dan pengamatan,” tambahnya. (dji)






