I Gusti Ngurah Bagus Mataram diadili atas kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat senilai Rp1 miliar.
Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak realme C100 Gebrak Pasar: Baterai 8000mAh Tahan Seharian, Resmi Meluncur 7 Mei 2026
ATH1 - Penulis
Kamis, 18 November 2021 - 23:01 WIB
I Gusti Ngurah Bagus Mataram diadili atas kasus korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat senilai Rp1 miliar.
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu DirindukanSenin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan SumatraSenin, 25 Mei 2026 - 15:24 WIB
YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal UnbariSenin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri DiperkuatSenin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai PolitikBerita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?
Selasa, 26 Mei 2026 - 06:10 WIB
Headline
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB
Headline
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB
