Pengamat Politik, Agus Wahid: Presidential Treshold Dihapuskan Saja

- Editor

Rabu, 3 November 2021 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Komunikasi Publik, Agus Wahid (kanan), saat menjadi pembicara di Podcast Bisik MaMu di LAVE Mall Bekasi

Pengamat Komunikasi Publik, Agus Wahid (kanan), saat menjadi pembicara di Podcast Bisik MaMu di LAVE Mall Bekasi

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pengamat Komunikasi Publik, Agus Wahid, meminta agar presidential treshold atau ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen dihapuskan, agar memunculkan kandidat calon Presiden yang berkualitas.

“Usul saya, hal tersebut dihapuskan saja,” terang Agus, Selasa (2/11/2021).

Menurut dia, presidential treshold yang ada saat ini seperti memasung demokrasi, karena setiap warga negara yang kompeten berhak mengajukan dirinya atau pun mencalonkan dirinya.

“Setiap warga negara berhak mencalonkan dirinya,” katanya.

Karena saat ini calon Presiden biasanya diusung oleh partai besar atau gabungan partai besar, dan karena itu presidensial treshold dihilangkan saja menjadi nol persen.

Baca Juga:  Kemnaker Perluas Penerima BSU hingga 1,7 Juta Pekerja

“Kalau bisa dihilangkan menjadi 0 persen,” usulnya.

Sementara itu, seperti dikutip dari antaranews.com, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan, agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dapat turun menjadi 10-15 persen dari 20-25 persen untuk meningkatkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal ini dilakukan agar memunculkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden lebih banyak dalam keikutsertaan atau partipasinya dalam pemilu. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan
Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Berita Terbaru