Pengintegrasian LKM-NIK ke Program Jaminan Kesehatan Nasional Agar Bertahap 

- Editor

Jumat, 25 Maret 2022 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

BEKASI, Mediakarya –  Penghentian program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) atau dulu bernama KS-NIK pada  1 April 2022 mendatang, oleh Pemerintah Kota Bekasi, mendapat tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat.

Di mana LKM-NIK yang sempat menjadi program unggulan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto pada Pilkada lalu,  dihentikan dengan mendadak oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Pemkot Bekasi melalui Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil kebijakan bahwa pasien LKM-NIK agar diintegrasikan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Padahal pasien yang saat ini sedang dalam perawatan, baik rawat jalan maupun rawat inap yang menggunakan fasilitas LKM-NIK menjadi panik dan putus asa.

Terkait dengak kebijakan Pemkot Bekasi tersebut, Sekretaris PDK Kosgoro Kota Bekasi yang juga Praktisi Kesehatan di Kota Bekasi, Ikhsan Nurjamil, menyayangkan adanya kebijakan Plt Wali Kota Bekasi yag dinilai kontroversi tersebut.

Menurut Ikhsan bahwa program pemerintah terkait dengan LKM-NIK yang sangat erat hubunganya dengan hajat hidup orang banyak, Pemkot Bekasi tidak bisa serta merta merubah dan mengganti tanpa ada transisi serta sosialisasi yang cukup.

“Bisa dibayangkan hari ini, seorang pasien LKM-NIK yang  wajib cuci darah, namun tiba-tiba dia tidak bisa dilayani. Si Pasien harus mengurus BPJS, yang kita tahu bersama membutuhkan waktu dan juga biaya,” tegas Ikhsan, Jumat (25/3/2022)..

Ikhsan mengatakan, seharusnya Plt Wali Kota bisa menugaskan Asisten Daerah (ASDA) 2 Pemkot Bekasi untuk mendata secara rinci pasien LKM-NIK di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Sehingga, lanjut Ikhsan, Pemkot Bekasi akan tahu berapa pasien aktif yang saat ini sedang menggunakan fasilitas LKM-NIK. Selanjutnya dibuat proses peralihannya, terlebih  lagi pasien yang sedang rawat inap.

“Semua pasien LKM-NIK Pemkot Bekasi urus semua pembayaran iuran BPJS-nya,  bereskan pula administrasinya hingga mendapat kartu BPJS. Tidak bisa main potong seperti ini untuk sebuah kebijakan publik,” papar Ikhsan.

Baca Juga:  Bisnis Prostitusi Modal Aplikasi Marak di Bogor

Belum lagi, kata dia, terkait dengan edaran yang mengharuskan semua pasien LKM-NIK saat ini untuk beralih pengobatan kepada Rumah Sakit milik pemerintah.

“Aturan ini untuk pasien yang mana, apakah pasien yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit swasta  harus pindah atau bagaimana,” ujarnya.

Selain terkait Alkes dan sarana pra sarana, Ikhsan juga mempertanyakan kesiapan RSUD saat mendapat kelimpahan pasien secara mendadak.

“Hal-hal inilah yang harus diperhitungkan oleh Plt Wali Kota dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pemerintah Kota Bekasi dalam keterangannya menyatakan, bahwa terkait LKM-NIK tetap berjalan. Hanya saja untuk layanan peserta LKM difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah.

Adapun Rumah Sakit plat merah yang direkomendasi oleh Pemkot Bekasi adalah:

  1. RS Chasbullah Abdul Madjid
  2. RSUD Kelas D Pondok Gede
  3. RSUD Kelas D Bantar Gebang
  4. RSUD Kelas D Jati Sampurna
  5. RSUD Kelas D Bekasi Utara

Sementara itu, sasaran LKM NIK itu sendiri   adalah masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan. Sementara untuk pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ agar dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi.

Rekomendasi 4 RS di luar Kota Bekasi yaitu:

  1. RSCM Jakarta
  2. RSJP Harapan Kita Jakarta
  3. RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
  4. RS H. Marzoeki Mahdi Bogor

Adapun dasar pengintegrasian kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM-NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu:

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi: “Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan”
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kendati demikian, pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan program tersebut secara bertahap.  (Mam)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
Diskominfostandi Kota Bekasi Diminta Buka Data Anggaran Kerja Sama Media
Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau

Berita Terbaru