Perludem Soroti Regulasi Pencatatan Dana di Luar Masa Kampanye

- Editor

Senin, 25 Desember 2023 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti penggunaan dana kampanye oleh partai politik dan pasangan calon pada Pemilu 2024 yang tidak terkonsolidasi dengan baik karena regulasi soal dana kampanye tidak menjangkau masa sebelum kampanye.

“Regulasi soal dana kampanye tidak menjangkau masa sebelum kampanye sehingga pencatatan keuangannya tidak terkonsolidasi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Jika ditinjau dari sisi regulasi dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 24 Tahun 2018, kata dia, penggunaan dana kampanye hanya terbatas pada periode masa kampanye saja, yakni 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, dalam kenyataannya, menurut dia, partai politik termasuk pasangan calon telah melakukan aktivitas-aktivitas kampanye sebelum periode tersebut.

“Laporan dana kampanye hanya mencatat aktivitas pada masa kampanye saja dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) juga baru digunakan pada masa kampanye saja,” kata dia, dilansir dari antara.

Khoirunnisa menilai hal itu akan mempersulit penelusuran keluar masuknya dana sebelum masa kampanye karena tidak adanya rekening khusus.

Baca Juga:  Anggota DPR Ingin Wilayah Kerja Migas di Natuna tidak Terganggu

Ia pun mengaitkan kondisi tersebut dengan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal peningkatan transaksi di luar rekening khusus dana kampanye.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Nasional

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Selasa, 28 Jul 2026 - 12:13 WIB