Perludem Soroti Regulasi Pencatatan Dana di Luar Masa Kampanye

- Editor

Senin, 25 Desember 2023 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti penggunaan dana kampanye oleh partai politik dan pasangan calon pada Pemilu 2024 yang tidak terkonsolidasi dengan baik karena regulasi soal dana kampanye tidak menjangkau masa sebelum kampanye.

“Regulasi soal dana kampanye tidak menjangkau masa sebelum kampanye sehingga pencatatan keuangannya tidak terkonsolidasi,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Jika ditinjau dari sisi regulasi dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 24 Tahun 2018, kata dia, penggunaan dana kampanye hanya terbatas pada periode masa kampanye saja, yakni 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, dalam kenyataannya, menurut dia, partai politik termasuk pasangan calon telah melakukan aktivitas-aktivitas kampanye sebelum periode tersebut.

“Laporan dana kampanye hanya mencatat aktivitas pada masa kampanye saja dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) juga baru digunakan pada masa kampanye saja,” kata dia, dilansir dari antara.

Khoirunnisa menilai hal itu akan mempersulit penelusuran keluar masuknya dana sebelum masa kampanye karena tidak adanya rekening khusus.

Baca Juga:  Perludem: Keterwakilan Perempuan di Politik Jaga Ketahanan Demokrasi

Ia pun mengaitkan kondisi tersebut dengan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal peningkatan transaksi di luar rekening khusus dana kampanye.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar
Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan MajuĀ  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Pegawai Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Ditampung Agrinas, Qodari : Jadi PKWT BUMN 2 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 10:55 WIB

Ikut Cawe Cawe Muktamar NU, Nusron Wahid Diduga Gelontorkan 180 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Dirjen Bea Cukai Menghadap Presiden Diperintahkan Berantas Penyelundupan Ilegal

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB