Perpecahan di Tubuh PBNU, Kalangan Pesantren Dukung Pemilihan Ketua Umum Baru

- Editor

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Nahdlatul Ulama (Ist)

Logo Nahdlatul Ulama (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kisruh internal Pengusrus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga saat ini terus bergulir. Saling pecat di antara kubu Yahya Cholil Staquf dan kubu KH Miftachul Akhyar pimpinan tertinggi (Syuriyah) yang didukung oleh kelompok Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), juga  terjadi.

Sebelumnya, Gus Yahya resmi dicopot dari posisi PBNU. Status pencopotan berlaku sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Saat ini, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam.

Tidak terima dengan pemecatan dirinya dari Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) akhirnya mencopot Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal. Kursi Sekjen PBNU kini diisi Amin Said Husni.

Keputusan terkait rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan PBNU ini ditetapkan dalam rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar Jumat (28/11/2025) siang ini. Gus Ipul kini digeser ke posisi Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

Sementara itu, Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, Yogyakarta, pesantren tempat KH Yahya Cholil Staquf pernah mondok mengeluarkan surat pernyataan Resmi yang menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Rapat Pleno PBNU pada 9-10 Desember 2025.

Adapun Rapat Pleno PBNU bakal membahas sejumlah agenda, salah satunya pergantian Ketua Umum PBNU.

Dalam surat itu, Pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak Yogyakarta KH. Khoirul Fuad Ahmad mengatakan bahwa PBNU sebagai pimpinan tertinggi Jam’iyyah tidak boleh dijadikan korban kepentingan apa pun dan harus dijaga agar tetap tegak dan terarah. Selain itu pimpinan harus serta terhindar dari mudharat yang lebih besar bagi organisasi maupun warga Nahdliyin.

Pesantren Krapyak juga menyebut adanya polemik internal terkait pengambilan keputusan oleh KH Yahya Cholil Staquf yang dinilai perlu diklarifikasi melalui mekanisme Jam’iyyah secara menyeluruh.

Karena itu, mereka menilai bahwa Pleno PBNU menjadi ruang yang sah, konstitusional, dan diperlukan untuk menjaga stabilitas organisasi. Hal itu termasuk jika harus mengambil keputusan strategis terkait pergantian Ketua Umum.

“Kami memberikan dukungan penuh atas Pleno PBNU tanggal 09-10 Desember 2025 dalam mengambil langkah bagi kebaikan semuanya,” kata KH. Khoirul Fuad Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (7/12/2025).

Sikap ini menjadi perhatian publik karena Gus Yahya adalah salah satu alumni Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak. Meski demikian, pesantren menegaskan bahwa dukungan diberikan demi kemaslahatan Jam’iyyah, bukan atas dasar hubungan personal.

Baca Juga:  Gus Yahya Ingatkan Caleg dan Capres Tidak Bawa Identitas NU pada Pemilu 2024

“Pesantren Krapyak juga menghimbau semua pihak agar menghormati nasehat para sesepuh dan mematuhi keputusan Jam’iyyah, demi keutuhan Nahdlatul Ulama dan keteduhan umat menjelang Muktamar NU 2026,” tutupnya.

Melansir laman CNN, Kiai sepuh yang tergabung Forum Sesepuh & Mustasyar Nahdlatul Ulama kembali menggelar pertemuan untuk membahas konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang Jawa Timur, Sabtu (6/12).

Melalui juru bicara forum, yang juga juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, KH Oing Abdul Muid atau Gus Muid, para kiai sepuh NU mengaku menemukan pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

“Forum juga melihat adanya informasi kuat terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh,” bunyi salah satu kesimpulan forum, saat disampaikan Gus Muid, Sabtu malam.

Meski demikian, kata Gus Muid, Forum Sesepuh & Mustasyar Nahdlatul Ulama juga berpandangan bahwa proses pemakzulan Gus Yahya sebagai Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.

“Forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ [Ketua Umum] tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi,” ucapnya.

Menurut Gus Muid, Forum Sesepuh mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan.

“Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa,” katanya.

Sejumlah tokoh yang hadir dalam forum itu yakni Shohibul Bait & Shohibul Hajat KH Umar Wahid dan KH Abdul Hakim Mahfudz.

Kemudian Sesepuh & Mustasyar NU, KH Ma’ruf Amin hadir melalui zoom, KH Said Aqil Siradj, KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Djazuli, KH Abdullah Ubab Maimoen (via Zoom), Hj. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (via Zoom), Hj Mahfudloh Wahab.

Sedangkan jajaran Syuriyah & Tanfidziyah PBNU yang hadir ialah H Mohammad Nuh, H Nur Hidayat, KH Ali Akbar Marbun, KH Said Asrori, KH Yahya Cholil Staquf, KH Mu’adz Thohir, H Amin Said Husni, H Sumantri.

Berikutnya tiga juru bicara forum itu ialah HM Abdul Mu’id Lirboyo, H Abdurrahman Kautsar Ploso dan KH Imron Mutamakkin Pasuruan. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Karhutla Kian Meluas, Legislator Ini Sebut Kalimantan Seperti setengah ‘Neraka’
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Berita Terbaru