Pj Gubernur NTB Batal Penuhi Panggilan KPK

- Editor

Senin, 20 November 2023 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, Mediakarya – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi batal memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Senin (20/11) ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi.

Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, mengaku sudah bersurat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran belum bisa meninggalkan tugas karena harus menandatangani KUA PPAS APBD 2024 bersama DPRD NTB.

“Mestinya hari ini saya hadir, tapi karena ada sidang dewan yang saya tidak bisa tinggalkan dan harus ada tanda tangan langsung Pj Gubernur sehingga sudah kami permakluman dan mohon izin untuk diperiksa besok pada Selasa (21/11),” kata Gita kepada wartawan usai sidang paripurna purna di DPRD NTB di Mataram, Senin.

Ia membenarkan adanya pemanggilan oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, dirinya siap mengikuti semua proses yang ada di lembaga anti rasuah tersebut.

“Betul, saya menerima pemanggilan sebagai saksi. Terkait dengan saksi ini saya sudah memiliki pengalaman juga sebagai saksi terkait kasus pasir besi di Lombok Timur.

Gita mengatakan pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kapasitasnya saat itu masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) NTB tahun 2018.

“Kita memberikan penjelasan dan sebagainya dan insya Allah saya hadir,” ujar Miq Gite sapaan akrabnya.

Namun demikian, Miq Gite, mengaku dirinya sudah terbiasa dipanggil oleh KPK, dalam kapasitas sebagai narasumber kegiatan yang dilaksanakan oleh KPK.

“Kalau ada yang bertanya Pj Gubernur kok rajin dipanggil KPK, ya betul. Minggu kemarin tanggal 6 Nopember 2023, saya juga dipanggil KPK bahkan di undang sebagai nara sumber pengelolaan persampahan dan ini resiko,” terangnya.

Baca Juga:  Komisi III: Revisi UU Narkotika tak Hanya Melihat Pendekatan Hukum

“Bahkan kemudian lusa-nya saya juga dipanggil KPK lagi, dalam rangka mengikuti program, saya lupa namanya yang di ikuti oleh Pj Gubernur se Indonesia ada undangannya beserta istri, bahkan bersama Ketua DPRD besok hari Kamis depan. Artinya betul dipanggil KPK dalam konteks sumber saksi dan pembekalan sebagai Pj,” sambung mantan Sekda NTB ini.

Ditanya terkait permintaan KPK untuk membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors, Gite menyatakan sudah mempersiapkannya.

“Persiapan sudah ada, kaitan izin apa selanjutnya besok kita lihat apa yang ditanya KPK, tapi ini biasa resiko jabatan karena yang dipanggil objeknya Pak Lutfi, pasien KPK,” katanya, dilansir dari antara.

Diketahui Lalu Gita Ariadi diperiksa KPK terkait dengan izin terhadap salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Gita diperiksa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Informasi pemanggilan Lalu Gita oleh KPK diperkuat dengan beredarnya surat pemanggilan oleh KPK. Dalam surat dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023 itu, Lalu Gita Gita Ariadi diminta untuk menghadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik H. dan Tim di Kantor Komisi Pemberantasan pada hari Senin, 20 November 2023, pukul 10.00 WIB.

Masih mengutip isi surat itu, pemanggilan Gita itu untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi periode 2018-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.

Dalam surat tersebut, Pj Gubernur NTB diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara
Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik
Pecah Kongsi Prabowo-Jokowi? Reshuffle Ketujuh Geser Geng Solo dari Pos Strategis
Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes
Agus Wahid: Reshuffle Prabowo Paradoks, Copot Purbaya hingga Mutasi Sigit dan Dudung
Pengamat Sebut Reshuffle Ala Ketapel, Sarat Akomodasi Politik

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Pendapat Para Pakar Jelang Putusan MK Tentang Syarat Pendidikan Calon Pemimpin Neggara

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Dari Anwar Usman Hingga Rocky Gerung, ETOS: Negara Ini Banyak Pelacur Politik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:56 WIB

NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes

Berita Terbaru