BANDUNG, Mediakarya – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi . Yaitu adanya pemalsuan sertifikat dan juga penyalahgunaan wewenang dalam akun yang sudah pernah digunakan dan dijual dengan tidak semestinya.
Kasus pertama pada tanggal 27 Agustus 2021 pelaku dengan inisial JR, penyidik dari Rqeskrimsus menemukan akun Facebook bernama “Jojo” untuk menawarkan jasa sertifikat vaksin dan memperdagangkan vaksin tanpa melakukan penyuntikan vaksin, dengan cara mengirimkan Identitas KTP (NIK), dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 dan sudah menerbitkan 9 sertifikat dengan biaya sekitar Rp100.000-200.000;
Kasus kedua pada tanggal 6 September 2021 berinisial MY dan HH, berperan selaku agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui sosial media, dibuatkan dan diterbitkan sertifikat vaksin oleh seorang mantan relawan vaksinasi yakni tersangka berinisial IF yang masih bisa mengakses url website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login, sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih sebanyak 26 sertifikat dengan harga Rp300.000 per sertifikat vaksin.