Polda Jabar Ungkap Sertifikat Vaksin Bodong

- Penulis

Rabu, 15 September 2021 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus sertifikat bodong di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung (14/9).

Konferensi pers pengungkapan kasus sertifikat bodong di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung (14/9).

BANDUNG, Mediakarya  – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi . Yaitu adanya pemalsuan sertifikat dan juga penyalahgunaan wewenang dalam akun yang sudah pernah digunakan dan dijual dengan tidak semestinya.

Kasus pertama pada tanggal 27 Agustus 2021 pelaku dengan inisial JR, penyidik dari Rqeskrimsus menemukan akun Facebook bernama “Jojo” untuk menawarkan jasa sertifikat vaksin dan memperdagangkan vaksin tanpa melakukan penyuntikan vaksin, dengan cara mengirimkan Identitas KTP (NIK), dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19 dan sudah menerbitkan 9 sertifikat dengan biaya sekitar Rp100.000-200.000;

Kasus kedua pada tanggal 6 September 2021 berinisial MY dan HH, berperan selaku agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui sosial media, dibuatkan dan diterbitkan sertifikat vaksin oleh seorang mantan relawan vaksinasi yakni tersangka berinisial IF yang masih bisa mengakses url website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login, sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih sebanyak 26 sertifikat dengan harga Rp300.000 per sertifikat vaksin.

“Pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan cara apa pun, hal ini merupakan hal yang melawan hukum dan akan diberikan sanksi pasal berlapis minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:  Kemenkes Targetkan Eliminasi Rabies di Indonesia Pada 2030

Pengungkapan sindikasi sertifikat vaksin Covid-19 palsu merupakan hasil cyber patrol pihak kepolisian di media sosial. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization, dimana terjadi  penyalahgunaan akses.

Pemerintah juga menghimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalah gunakan.

Kepala Pusat Data dan Informasi dr. Anas Maruf, mewakili Kementerian Kesehatan mengucapkan terima kasih atas upaya Polda Jawa Barat atas pencegahan penyimpangan dalam program vaksinasi Covid-19.

Anas Maruf menyampaikan, penyalahgunaan wewenang ini bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

“Hal ini tentunya akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Kita ketahui bahwa jika tidak divaksinasi akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dan jika terpapar akan memiliki risiko dengan gejala berat,” tegas dr. Anas pada konferensi pers di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung (14/9/2021).

Hadir dalam Konferensi Pers yaitu Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI dr. Anas Maruf,  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman, Kepala Dinkes Provinsi Jawa Barat dr. R. Nina Susana dan Kabid Humas Polda Jabar Erdi Ardimulan. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik
Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Bungkam Ucapan Panji Gumilang, Direktur Prabu Foundation Dungkung Pernyataan KDM
Siap Tampung ASN, Ketua BPKN RI Kagum atas Kemajuan Pembangunan IKN
Desak Dewas Periksa Setyo Budiyanto, Aliansi Seniman Ngeyel Gelar Aksi Teater “KPK Sakit Jiwa”
Ketika Dua Kursi Menjadi Pintu Pesta Rente Tiga Pejabat BGN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:26 WIB

KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:19 WIB

Bungkam Ucapan Panji Gumilang, Direktur Prabu Foundation Dungkung Pernyataan KDM

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:24 WIB

Siap Tampung ASN, Ketua BPKN RI Kagum atas Kemajuan Pembangunan IKN

Berita Terbaru

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat mengunjungi putra dari Pahlawan Nasional Sayuti Melik

Headline

Kapolres Bekasi Kota Kunjungi Putra Sayuti Melik

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:37 WIB