Polda Jateng Bongkar Praktik Perdagangan Anak di Bawah Umur

- Editor

Rabu, 8 September 2021 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Mediakarya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandhani dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak itu.

Dilansir dari antara, ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.

“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu,” katanya.

Baca Juga:  Polda Jateng Catat Kenaikan Arus Balik 49 Persen di Jalur Arteri

Ketiga anak itu, lanjut dia, berasal dari Jawa Barat.

Tiga pegawai tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.

Ia menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.

Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan “bookong order” untuk ketiga korban, katanya.

Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri
GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara
Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang
Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa
Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh
Kasus Perkara Suap Summarecon Bogor KPK Geledah Kementerian ATR/BPN
DPR Alokasi 23 T Untuk Gaji PPPK APBN 2027

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 06:20 WIB

Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri

Jumat, 18 September 2026 - 06:35 WIB

Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara

Jumat, 18 September 2026 - 06:14 WIB

Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang

Kamis, 17 September 2026 - 20:30 WIB

Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa

Kamis, 17 September 2026 - 18:07 WIB

Dapur MBG Bermasalah, Guru dan Wartawan Jadi Pihak Tertuduh

Berita Terbaru