JAKARTA, Mediakarya – Perkara pidana terkait perselisihan antara PT Bangunbaskara Mandiri (BBM) dan PT Berca Schindler Lifts (BSL) kini memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara No.LP/B/188/I2025/SPKt/POLDAMETROJAYA, yang diketahui penyidik tengah mendalami sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 30 Juni 2026, disebutkan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka saat surat tersebut diterbitkan.
Sementara itu, berdasarkan perkembangan perkara yang disampaikan kepada pihak BBM, penyidik disebut telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Namun, penilaian mengenai kecukupan alat bukti serta penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan penyidik.
Kuasa hukum BBM, Idrus Mony, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang kami ketahui, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
“Dengan adanya alat bukti tersebut. Adapun proses selanjutnya berada pada kewenangan penyidik untuk menilai kecukupan alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk mengenai penetapan tersangka apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi. Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik,” ujar Idrus Mony dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Dalam SPDP yang diterbitkan pada 30 Juni 2026, tercantum sejumlah pihak dari lingkungan PT Berca Schindler Lifts sebagai pihak terlapor.
Untuk kepentingan pemberitaan dan kehati-hatian karena proses hukum masih berjalan, pihak-pihak tersebut disebut berdasarkan inisial dan jabatan, yakni G.P.N.A. – Project Manager, A.H. – Head of Project/Head of Large Project, R.M.K.A. – Director Fulfillment, dan S.W. – President Director
Pencantuman inisial dan jabatan tersebut semata-mata untuk menjelaskan pihak yang tercantum dalam dokumen proses hukum. Hal itu tidak berarti pihak-pihak tersebut telah dinyatakan bersalah ataupun telah ditetapkan sebagai tersangka.
SPDP tersebut menyatakan bahwa tersangka belum ditetapkan pada saat pemberitahuan dimulainya penyidikan dibuat.
Penentuan tersangka selanjutnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Idrus, perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek dengan karakter transaksi yang berbeda, baik menyangkut pasokan barang maupun pekerjaan jasa.
Untuk proyek yang berkaitan dengan pasokan barang, Idrus menyebut beberapa proyek, yakni, Transpark Bekasi, Newton 2, dan Living World Cibubur.
BBM menyatakan terdapat persoalan pembayaran atas barang yang telah disuplai untuk kebutuhan proyek. Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Selain pasokan barang, Idrus juga mempersoalkan pembayaran pekerjaan jasa pada sejumlah proyek, antara lain: Rajawali Place, HKBP Sudirman, Pekayon, dan Taman Ismail Marzuki.
Menurut Idrus, terdapat invoice terkait pekerjaan yang telah dilakukan, namun pembayaran atas invoice tersebut kemudian menjadi persoalan antara kedua perusahaan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah adanya invoice yang menurut BBM tidak dibayarkan dan kemudian diperhitungkan melalui mekanisme pemotongan atau set-off.
BBM mempersoalkan dasar pemotongan tersebut, terutama apabila tagihan dari suatu proyek diperhitungkan dengan persoalan atau kewajiban yang berkaitan dengan proyek lainnya.
“Yang kami minta kepada penyidik adalah melihat keseluruhan prosesnya secara utuh. Mulai dari pekerjaan, invoice, pembayaran, sampai bagaimana keputusan mengenai pemotongan tersebut dibuat dan siapa yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut,” kata Idrus.
Selain persoalan invoice jasa, BBM juga menyampaikan adanya dugaan persoalan terkait barang yang telah disuplai untuk proyek, sementara masalah pembayaran kemudian muncul.
BBM menyatakan transaksi pasokan tersebut didukung dokumen yang berkaitan dengan pembelian, pengiriman, dan penerimaan baran.
Adapun mengenai apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kalau terdapat dugaan tindak pidana, biarkan penyidik mengujinya berdasarkan alat bukti yang ada. Posisi kami adalah menyampaikan fakta dan dokumen yang kami miliki,” ujar Idrus.
Dalam tahap penyidikan, berbagai dokumen dan keterangan para pihak dapat menjadi bagian yang diperiksa dan dibandingkan oleh penyidik.
Dokumen tersebut antara lain kontrak, invoice, dokumen progres pekerjaan, berita acara, korespondensi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi dan proyek.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses pekerjaan maupun pengambilan keputusan juga menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa secara utuh.
“Kami berharap seluruh fakta diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Siapa yang melakukan apa, siapa yang mempunyai kewenangan, bagaimana keputusan dibuat, dan bagaimana pembayaran maupun pemotongan dilakukan, semuanya harus dilihat berdasarkan alat bukti,” ujar Idrus.
Idrus menegaskan BBM tetap menghormati hak BSL untuk memberikan keterangan, bukti maupun pembelaan selama proses hukum berlangsung.
“BSL tentu mempunyai hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Kami menghormati itu. Posisi kami adalah menyerahkan fakta dan dokumen kepada penyidik untuk diuji sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Menurut Idrus, perkara tersebut perlu ditempatkan secara proporsional mengingat proses hukum masih berlangsung.
SPDP tertanggal 30 Juni 2026 menyatakan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka ketika pemberitahuan dimulainya penyidikan dibuat.
Berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang diketahui pihak BBM, penyidik disebut telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti. Namun, keputusan mengenai kecukupan alat bukti dan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik.
Karena itu, BBM menyatakan tidak mendahului proses hukum dengan menyebut pihak tertentu sebagai tersangka.
“Dengan telah diperolehnya sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan perkembangan penanganan perkara yang kami ketahui, proses selanjutnya adalah kewenangan penyidik untuk melakukan penilaian dan menentukan pihak yang memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Mengenai penetapan tersangka, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan tidak akan mendahului penetapan resmi,” ujar Idrus Mony.
Ia menambahkan, setelah alat bukti dinilai penyidik, keputusan mengenai langkah selanjutnya, termasuk apabila terdapat pihak yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka, tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan dimulainya penyidikan, perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara
.
Penetapan tersangka, apabila dilakukan, merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya persyaratan hukum.
Sampai terdapat keputusan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan serta tetap berlaku asas praduga tak bersalah. (Mame)









