Polemik Dugaan Diskriminasi Anggaran Media di Kota Bekasi, Begini Kata Pakar Komunikasi

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing  (Foto: Ist)

Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing (Foto: Ist)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pakar Komunikasi Emrus Sihombing mengomentari polemik dugaan kesenjangan alokasi anggaran media yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi.

Dia menegaskan bahwa institusi, baik swasta maupun pemerintah, tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap media, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran. “Jadi, harus diperlakukan sama,” kata Emrus saat diwawancarai Mediakarya.id, Jum’at (3/7/2026).

Dia memaparkan dua alasan mengapa media besar dan media kecil harus mendapat perlakuan yang setara. Pertama, menurutnya, media kecil maupun media besar sama-sama berpotensi menjadi sumber informasi bagi masyarakat. Bahkan, kata dia, media kecil bisa menjadi sumber informasi bagi media besar, begitu pula sebaliknya.

“Jangan sekali-sekali suatu institusi membedakan media besar atau media kecil. Harus diperlakukan sama sebagai institusi media dari semua aspek, termasuk pembiayaan dan perlakuan apa pun,” tegasnya.

Dia menambahkan, prinsip tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan dalam komunikasi. Menurutnya, hal itu berbeda dengan logika alokasi biaya di sektor industri, misalnya antara pembuatan pabrik pesawat terbang dengan sepeda. “Tapi media tidak boleh seperti itu. Jadi, harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Emrus, adalah karena setiap media menjalankan fungsi yang sama, yakni sebagai mata, hidung, telinga, mulut, dan rasa bagi masyarakat. Karena fungsinya setara, dia menilai perlakuan terhadap media pun semestinya tidak dibeda-bedakan.

Emrus menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tetap membedakan perlakuan terhadap media, hal itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip komunikasi dan fungsi media massa. “Jadi, kalau ada suatu Pemda tertentu melakukan perbedaan-perbedaan itu, saya pastikan tidak mengerti tentang komunikasi. Saya pastikan mereka tidak mengerti fungsi media massa,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel: Pengangkatan Pejabat Fungsional Sesuai Kebutuhan

Selain soal alokasi anggaran, Emrus juga menanggapi dugaan adanya praktik cashback bagi media menengah yang ingin terdaftar sebagai mitra dan mendapatkan jatah iklan. Dia mendorong kalangan jurnalis untuk melakukan investigasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut.

“Lakukan investigasi, ungkap! Kalau memang ada perlakuan semacam itu, tidak benar itu institusi tersebut. Jadi, saya mendorong teman-teman media melakukan investigasi, termasuk media besar. Walaupun media besar itu diuntungkan, lalu tidak melakukan investigasi, enggak boleh gitu,” katanya.

Sebagai pengajar ilmu komunikasi dan jurnalistik, Emrus menyebut praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Dia menilai kesenjangan pembiayaan berdasarkan ukuran atau jangkauan media kerap terjadi karena pihak tertentu merasa memiliki posisi tawar lebih tinggi.

“Karena reach-nya luas, atau viewer-nya tinggi, lalu pendekatannya beda,” ujarnya. Padahal, menurutnya, jangkauan sebuah media seharusnya tidak menjadi dasar perbedaan perlakuan.

Dia mengaku selalu menanamkan prinsip keadilan tersebut kepada mahasiswanya, baik jurusan jurnalistik maupun hubungan masyarakat (humas). “Saya katakan jangan perlakukan media tidak adil. Karena media kecil bisa menjadi media sumber utama bagi media besar,” ucapnya.

Terkait kebijakan yang mewajibkan media mendaftar sebagai mitra, Emrus menilai hal itu wajar dilakukan. Sebab, menurutnya, masih ada oknum yang mengaku wartawan padahal medianya belum berbadan hukum.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa institusi wajib menerima pendaftaran media selama memenuhi syarat legalitas, tanpa memandang usia berdirinya media tersebut.

“Jangan dilihat dari sudut karena baru berdiri. Begitu itu memenuhi legal aspect, institusi-institusi pemerintah atau swasta wajib menerima pendaftaran itu dan mereka diperlakukan sama,” pungkas Emrus. (Supri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
PT JUP Lakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:36 WIB

IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas

Berita Terbaru