Polemik Dugaan Diskriminasi Anggaran Media di Kota Bekasi, Begini Kata Pakar Komunikasi

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing  (Foto: Ist)

Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing (Foto: Ist)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pakar Komunikasi Emrus Sihombing mengomentari polemik dugaan kesenjangan alokasi anggaran media yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi.

Dia menegaskan bahwa institusi, baik swasta maupun pemerintah, tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap media, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran. “Jadi, harus diperlakukan sama,” kata Emrus saat diwawancarai Mediakarya.id, Jum’at (3/7/2026).

Dia memaparkan dua alasan mengapa media besar dan media kecil harus mendapat perlakuan yang setara. Pertama, menurutnya, media kecil maupun media besar sama-sama berpotensi menjadi sumber informasi bagi masyarakat. Bahkan, kata dia, media kecil bisa menjadi sumber informasi bagi media besar, begitu pula sebaliknya.

“Jangan sekali-sekali suatu institusi membedakan media besar atau media kecil. Harus diperlakukan sama sebagai institusi media dari semua aspek, termasuk pembiayaan dan perlakuan apa pun,” tegasnya.

Dia menambahkan, prinsip tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan dalam komunikasi. Menurutnya, hal itu berbeda dengan logika alokasi biaya di sektor industri, misalnya antara pembuatan pabrik pesawat terbang dengan sepeda. “Tapi media tidak boleh seperti itu. Jadi, harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Alasan kedua, lanjut Emrus, adalah karena setiap media menjalankan fungsi yang sama, yakni sebagai mata, hidung, telinga, mulut, dan rasa bagi masyarakat. Karena fungsinya setara, dia menilai perlakuan terhadap media pun semestinya tidak dibeda-bedakan.

Emrus menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tetap membedakan perlakuan terhadap media, hal itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip komunikasi dan fungsi media massa. “Jadi, kalau ada suatu Pemda tertentu melakukan perbedaan-perbedaan itu, saya pastikan tidak mengerti tentang komunikasi. Saya pastikan mereka tidak mengerti fungsi media massa,” ujarnya.

Baca Juga:  Ganjar-Mahfud Ikuti Senam Sehat Bersama Masyarakat Kalbar

Selain soal alokasi anggaran, Emrus juga menanggapi dugaan adanya praktik cashback bagi media menengah yang ingin terdaftar sebagai mitra dan mendapatkan jatah iklan. Dia mendorong kalangan jurnalis untuk melakukan investigasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut.

“Lakukan investigasi, ungkap! Kalau memang ada perlakuan semacam itu, tidak benar itu institusi tersebut. Jadi, saya mendorong teman-teman media melakukan investigasi, termasuk media besar. Walaupun media besar itu diuntungkan, lalu tidak melakukan investigasi, enggak boleh gitu,” katanya.

Sebagai pengajar ilmu komunikasi dan jurnalistik, Emrus menyebut praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Dia menilai kesenjangan pembiayaan berdasarkan ukuran atau jangkauan media kerap terjadi karena pihak tertentu merasa memiliki posisi tawar lebih tinggi.

“Karena reach-nya luas, atau viewer-nya tinggi, lalu pendekatannya beda,” ujarnya. Padahal, menurutnya, jangkauan sebuah media seharusnya tidak menjadi dasar perbedaan perlakuan.

Dia mengaku selalu menanamkan prinsip keadilan tersebut kepada mahasiswanya, baik jurusan jurnalistik maupun hubungan masyarakat (humas). “Saya katakan jangan perlakukan media tidak adil. Karena media kecil bisa menjadi media sumber utama bagi media besar,” ucapnya.

Terkait kebijakan yang mewajibkan media mendaftar sebagai mitra, Emrus menilai hal itu wajar dilakukan. Sebab, menurutnya, masih ada oknum yang mengaku wartawan padahal medianya belum berbadan hukum.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa institusi wajib menerima pendaftaran media selama memenuhi syarat legalitas, tanpa memandang usia berdirinya media tersebut.

“Jangan dilihat dari sudut karena baru berdiri. Begitu itu memenuhi legal aspect, institusi-institusi pemerintah atau swasta wajib menerima pendaftaran itu dan mereka diperlakukan sama,” pungkas Emrus. (Supri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diskriminasi Belanja Media, Direktur PKSD UI Minta Pemkot Bekasi Belajar dari Peristiwa Hukum BJB
PLN Enjiniring Perkuat Transformasi, Susunan Direksi Baru Siap Dukung Target Net Zero Emissions
LPKAN Soroti Penanganan Kasus Blueray Cargo, Desak KPK Bongkar Mata Rantai Dugaan Suap
Kasus MBG Kembali Makan Korban, Jenderal Bintang Satu Polri Jadi Tersangka
Polisi Ringkus Begal Di Bekasi Yang Akibatkan Korban Tewas
‎Andy Lazuardy: Sudin Citata Jakarta Selatan Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Kuartal II 2026, Perkuat Pengawasan Bangunan ‎
PMPRI Minta Para Pemangku Kebijakan di Kota Bandung Jaga Stabilitas Politik
HUT Bhayangkara ke 80, IPW Beri Sejumlah Catatan Kritis Soal Kinerja Polri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:45 WIB

Polemik Dugaan Diskriminasi Anggaran Media di Kota Bekasi, Begini Kata Pakar Komunikasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:31 WIB

Diskriminasi Belanja Media, Direktur PKSD UI Minta Pemkot Bekasi Belajar dari Peristiwa Hukum BJB

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:34 WIB

LPKAN Soroti Penanganan Kasus Blueray Cargo, Desak KPK Bongkar Mata Rantai Dugaan Suap

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:42 WIB

Kasus MBG Kembali Makan Korban, Jenderal Bintang Satu Polri Jadi Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:17 WIB

Polisi Ringkus Begal Di Bekasi Yang Akibatkan Korban Tewas

Berita Terbaru