JAKARTA, Mediakarya – Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizo Gratis (MBG) kembali memakan korban. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan merupakan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang berhasil diungkap oleh Korps Adhiyaksa tersebut.
Pakar komunikasi dan kebijakan publik Dr Adi Suparto menilai bahwa dari awal peluncuran yang digembar‑gemborkan demi pemenuhan gizi rakyat. Namun faktanya program MBG justru terjerat pola pengelolaan yang menyimpang.
‘Saat ini Kejaksaan Agung kembali memperluas lingkar tersangka, menetapkan Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai nama ketujuh. Anggota kepolisian aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional itu dulunya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas, kini menduduki jabatan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama,” ujar Adi dalam keterangannya Kamis (2/7/2026).
Hasil penyidikan memperlihatkan inti penyimpangan: yayasan pelaksana, Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi, tidak dipilih karena memenuhi persyaratan kemampuan maupun administrasi.
“Namun sebaliknya, penunjukan berpusat pada satu hal kedekatan dengan pejabat di lingkungan badan tersebut,” ungkapnya.
Lalu Muhammad Iwan diduga memerintahkan pihak lain mendirikan perusahaan khusus. Perusahaan itu berfungsi sebagai saluran untuk menjual perlengkapan seperti food tray (ompreng) makanan kepada calon mitra.
“Lalu diduga memasukan ompreng dengan harga yang sudah disusun sedemikian rupa hingga memuat potongan keuntungan pribadi. Imbalan itu menjadi syarat agar usulan titik pelayanan disetujui dan sah beroperasi,” katanya.
Sebelumnya, enam nama sudah ditetapkan tersangka: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono serta Glory Harimas Sihombing. Bersama tambahan terbaru ini, gambaran aliran kekuasaan dan keuntungan makin terang.
Penyidikan juga mengungkap praktik penandaan harga berlebih dalam pengadaan barang; mulai dari ribuan unit sepeda motor listrik bernilai lebih dari satu triliun rupiah, hingga sepatu, alat genggam dan pesawat televisi; yang akhirnya memperbesar kerugian negara.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan. Penyelidikan masih terus dibuka untuk menelusuri seluruh rantai keterlibatan.
Dalam penyampaian ini tetap dipegang teguh asas praduga tak bersalah, sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.











