Kasus MBG Kembali Makan Korban, Jenderal Bintang Satu Polri Jadi Tersangka

- Editor

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi (Foto: Ist)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizo Gratis (MBG) kembali memakan korban. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.

Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan merupakan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang berhasil diungkap oleh Korps Adhiyaksa tersebut.

Pakar komunikasi dan kebijakan publik Dr Adi Suparto menilai bahwa dari awal peluncuran yang digembar‑gemborkan demi pemenuhan gizi rakyat. Namun faktanya program MBG justru terjerat pola pengelolaan yang menyimpang.

‘Saat ini Kejaksaan Agung kembali memperluas lingkar tersangka, menetapkan Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai nama ketujuh. Anggota kepolisian aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional itu dulunya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas, kini menduduki jabatan Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama,” ujar Adi dalam keterangannya Kamis (2/7/2026).

Hasil penyidikan memperlihatkan inti penyimpangan: yayasan pelaksana, Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi, tidak dipilih karena memenuhi persyaratan kemampuan maupun administrasi.

“Namun sebaliknya, penunjukan berpusat pada satu hal kedekatan dengan pejabat di lingkungan badan tersebut,” ungkapnya.

Lalu Muhammad Iwan diduga memerintahkan pihak lain mendirikan perusahaan khusus. Perusahaan itu berfungsi sebagai saluran untuk menjual perlengkapan seperti food tray (ompreng) makanan kepada calon mitra.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Perluas Penggunaan Aplikasi PeduliLindugi Hingga Ke Pelayanan Publik

“Lalu diduga memasukan ompreng dengan harga yang sudah disusun sedemikian rupa hingga memuat potongan keuntungan pribadi. Imbalan itu menjadi syarat agar usulan titik pelayanan disetujui dan sah beroperasi,” katanya.

Sebelumnya, enam nama sudah ditetapkan tersangka: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono serta Glory Harimas Sihombing. Bersama tambahan terbaru ini, gambaran aliran kekuasaan dan keuntungan makin terang.

Penyidikan juga mengungkap praktik penandaan harga berlebih dalam pengadaan barang; mulai dari ribuan unit sepeda motor listrik bernilai lebih dari satu triliun rupiah, hingga sepatu, alat genggam dan pesawat televisi; yang akhirnya memperbesar kerugian negara.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan. Penyelidikan masih terus dibuka untuk menelusuri seluruh rantai keterlibatan.

Dalam penyampaian ini tetap dipegang teguh asas praduga tak bersalah, sampai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Berita Terbaru

Daerah

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:47 WIB