Polri Sebut Tindakan Densus 88 Tembak Dokter Sunardi Sudah Sesuai Prosedur

- Penulis

Jumat, 11 Maret 2022 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polri memastikan keputusan menembak Dokter Sunardi alias SU yang diduga terkait dengan teroris sudah sesuai prosedur. Penembakan sekaligus penangkapan terhadap SU terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) malam.

“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam hal ini Densus sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ramadhan.

Menurutnya, tindakan anggota Densus 88 sudah sesuai KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan, karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” jelasnya.

“Dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” sambungnya, dikabarkan dari merdeka.

Sebelumnya, Polri menyebut, SU ditembak karena melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan kendaraannya ke arah petugas.

Baca Juga:  Anggota DPRD DKI Jakarta Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden

“Pada saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan kendaraan tersangka, dan petugas sudah memperkenalkan diri serta menyatakan maksud dan tujuan. Namun, mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Petugas coba mengejar dengan ikut menaiki bak belakang pada mobil yang dikemudikan tersangka SU. Tetapi SU terus melajukan kendaraannya dengan kencang dan zigzag.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal Lewat Inovasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Berita Terbaru