Potret Buram Lembaga Peradilan Indonesia

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen LPKAN< Abdul Rasyid.

Sekjen LPKAN< Abdul Rasyid.

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membenahi institusinya, seiring dengan meningkatnya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim.

Seruan ini muncul setelah Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Sekretaris Jenderal LPKAN, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa MA harus melakukan bersih-bersih terhadap hakim yang tidak berintegritas.

Ia menjelaskan bahwa hakim, yang memiliki kewenangan tertinggi di meja peradilan, harus tetap berpedoman pada fakta hukum dalam setiap putusan, bukan terpengaruh oleh kepentingan pihak lain.

“Bahkan meskipun hakim adalah manusia biasa yang bisa berbuat kesalahan, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan mereka, terutama ketika terlibat dalam tindak pidana,” ujar Rasyid, Kamis (12/12/2024)

Dia juga berharap MA segera melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim yang terbukti melanggar kode etik.

Selain itu, pihaknya juga mengkritik sejumlah putusan hakim yang dinilai janggal, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara PKPU yang melibatkan PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan). Rasyid mencurigai adanya konflik kepentingan dalam kasus tersebut, mengingat hakim yang memutuskan perkara PKPU sebelumnya terlibat dalam perkara pidana yang melibatkan perusahaan terkait.

Baca Juga:  Tak Disalami Oleh Wapres Gibran, Tiga Menteri Ini Diduga Tak Tahu Balas Budi pada Jokowi

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi wajah peradilan di Indonesia. Kami meminta Komisi Yudisial untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap keputusan-keputusan hakim yang mencurigakan,” tegasnya.

Sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas peradilan, Rasyid juga menekankan pentingnya penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang berisi prinsip-prinsip integritas tinggi, keadilan, dan profesionalisme.

Ia meminta MA untuk lebih serius dalam memastikan para hakim mematuhi pedoman ini, demi menegakkan keadilan di Indonesia.

LPKAN juga mengingatkan bahwa reformasi di tubuh MA sangat dibutuhkan agar kejadian-kejadian seperti suap dan konflik kepentingan tidak terus terjadi di dunia peradilan.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi
Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko
Kasus Dugaan Suap DJBC, Saksi Ungkap Ada Aliran Dana ke Institusi “Cokelat”
TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai

Senin, 22 Juni 2026 - 12:33 WIB

Polres Metro Jaksel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Publikasi Kementan, Panggil Pihak Tempo untuk Klarifikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 11:17 WIB

Interpol Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice Dari Maroko

Berita Terbaru