JAKARTA, Mediakarya – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kontraproduktif dengan upaya menyelesaikan permasalahan tata kelola perundang-undangan. Mengingat saat ini, masih terdapat lima masalah tata kelola regulasi di Indonesia.
Pertama adalah perencanaan legislasi yang tidak sinkron dengan perencanaan pembangunan. Kedua, materi muatan yang tidak sesuai dengan bentuk peraturan dan terakhir adalah banyaknya regulasi.
“Empat, masih lemahnya pelaksanaan monitoring dan eksekusi rekomendasi dari hasil evaluasi peraturan perundang-undangan. Lima, kelembagaan pembentuk peraturan perundang-undangan yang bekerja parsial,” tulis PSHK lewat keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).
Dari kelima permasalahan tersebut, pemerintah dan DPR terkesan hanya berfokus pada persoalan hiper-regulasi. Keduanya berpendapat bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan menambahkan metode omnibus.